TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Properindo (Jakpro) kembali mengadakan vaksinasi Covid-19 di Gedung Serba Guna GOR Cenderawasih, Cengkareng, Jakarta Barat. Program ini khusus untuk vaksin dosis kedua.
Sentra vaksinasi Jakpro tersebut digelar sejak 18 hingga 20 Agustus 2021. Jenis vaksin yang digunakan adalah Sinovac dan Astrazeneca.
“Pada hari pertama penyelenggaraan sentra vaksinasi dosis kedua pada Rabu 18 Agustus terdapat 400 orang yang divaksin. Selanjutnya, pada hari berikutnya terdapat 720 warga yang divaksin,” kata Kepala Divisi Sekretaris Jakpro Nadia Diposanjoyo dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 20 Agustus 2021.
Bagi warga Jakarta yang ingin mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis kedua ini, dapat memperhatikan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta wajib melakukan pendaftaran online melalui aplikasi JAKI.
2. Masyarakat umum, wajib membawa KTP asli. Peserta berusia 12-17 tahun wajib membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Jika memiliki kondisi komorbid, harap konsultasikan kepada dokter terlebih dahulu.
4. Sehat dan tidak hamil. Apabila penyintas COVID-19, minimal sudah sembuh tiga bulan
5. Menunjukkan surat rekomendasi dokter rawat apabila sedang dalam penanganan penyakit.
6. Menunjukkan KTP asli.
7. Membawa dan menunjukkan seluruh dokumen persyaratan pada hari pelaksanaan.
8. Minimal 28 hari sejak menerima dosis pertama (wajib).
9. Jenis vaksin dosis pertama adalah Sinovac dan AstraZeneca
10. Menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama
ZEFANYA APRILIA | TD
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Buat Ibu Hamil, Anies Baswedan: Hadiah Kemerdekaan