TEMPO.CO, Jakarta - Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC) mulai menggelar salat Jumat setelah PPKM Level 4 dilonggarkan pada pekan ini. Masjid di Koja, Jakarta Utara itu belum mewajibkan sertifikat vaksin kepada jemaah masjid.
Kepala Sekretariat Masjid Raya JIC Ahmad Juhandi mengatakan panitia memang belum mewajibkan jemaah menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19. Menurutnya hal itu masih berupa anjuran saja.
"Kami sosialisasikan dulu soal kartu vaksin," kata Juhandi di Masjid JIC, Jumat 20 Agustus 2021.
Meski sertifikat vaksin Covid-19 belum diwajibkan untuk masuk masjid raya JIC, sejumlah jemaah sudah menjalani vaksinasi. Seorang jemaah bernama Ilham, 27, bahkan memberitahu lokasi sentra vaksinasi di sekitar masjid tersebut bila ada jemaah lain yang belum menerima vaksin.
Angka vaksinasi Covid-19 di kawasan Koja, cukup tinggi. Berdasarkan data wilayah Jakarta Utara, lebih dari 80 persen penduduknya sudah menerima vaksin Covid-19.
Panitia salat Jumat di Masjid Raya Jakarta Islamic Centre tetap memberlakukan protokol kesehatan seperti mengenakan masker dan menjaga jarak pada salat Jumat hari ini. Untuk menjaga jarak antar jemaah, terdapat 15 saf pada lantai satu masjid. Di lantai 2 masjid yang memiliki kapasitas total 14.000 orang itu, hanya diisi 2 orang. Ada pula jemaah yang salat di selasar masjid. Namun tidak ada saf yang rapat.
Semua jemaah salat Jumat di Masjid Raya Jakarta Islamic Centre tampak mengenakan masker, namun ada yang tidak menutupi hidung.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Digelar Sebulan Penuh di Jakarta Islamic Centre