TEMPO.CO, Jakarta - Sebelas pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang tewas pada Kamis 19 Agustus 2021 di Jalan Bangka, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ditangkap.
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Wakapolres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Antonius Agus Rahmanto mengatakan para tersangka merupakan dua kelompok remaja dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana pengeroyokan dan senjata tajam.
Agus menjelaskan dua kelompok yang terlibat tawuran itu berasal dari kelompo remaja Bangka IX dan Bangka XI. Sebelum aksi tawuran itu terjadi, kedua kelompok berseteru selama beberapa hari di Instagram.
Menurut Agus, kelompok remaja Bangka IX menggunakan akun @warkir2019. Sedangkan Bangka XI menggunakan akun @warmad.
"Bentuknya saling ejek dan saling tantang yang berbuntut pada beberapa hari kemudian yaitu pada 19 Agustus pagi hari itu admin dari akun @warmad itu mulai dini hari jam 4 pagi mengeluarkan semacam ejekan bahwa lawannya ini nggak berani lagi," kata Agus.
Sebelas tersangka itu terdiri dari tujuh tersangka pengeroyokan yaitu, MF,17 tahun, SR (19), MR (20), MK (20), GDL (19), EL (21), dan ZF (18). Sedangkan empat tersangka kasus senjata tajam adalah, MRF (17), MR (15), MAR (17), dan DY (15).
"Kami juga mengamankan dua orang lainnya namun statusnya sebagai saksi karena keterlibatannya masih minim," ujar Agus.
Dalam tawuran itu, seorang remaja bernama Endra Baran Kumara, 17 tahun, warga Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Endra tewas setelah terluka cukup parah pada beberapa bagian tubuhnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah senjata tajam jenis celurit, dua stik golf dan tujuh unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, para tersangka pengeroyokan dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.
Sedangkan para tersangka kasus senjata tajam dalam tawuran itu dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Baca juga: Buron Kasus Pengeroyokan Polisi yang Bubarkan Balapan Liar Ditangkap