TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo melakukan evaluasi penerapan ganjil genap di Jakarta dalam sepekan terakhir. Sambodo mengakui ada kenaikan volume kendaraan di Jakarta penyekatan diganti dengan ganjil-genap.
Selain karena peniadaan penyekatan, volume kendaraan meningkat karena polisi tidak begitu ketat memeriksa masyarakat yang masuk Jakarta selama ganjil genap, termasuk pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP.
"Pada saat ganjil genap kami tidak menanyakan lagi STRP, tapi hanya melihat kepada pelat nomor dan ini tanpa terkecuali, ya," kata Sambodo saat dihubungi, Sabtu, 21 Agustus 2021.
Sambodo mengatakan, Polda Metro Jaya sedang mempertimbangkan untuk menambah jumlah titik penyekatan. Hal itu akan diputuskan setelah periode perpanjangan PPKM Level 4 selesai pada 23 Agustus 2021, atau setelah evaluasi.
"Kita akan lihat bagaimana aturan pemerintah, bisa saja kemudian dikurangi ganjil-genapnya hanya Sudirman-Thamrin saja dari yang tadinya delapan. Atau kalau ternyata kata pemerintah diperketat lagi, ya kami tambah lagi," ujar Sambodo.
Pada saat ini kebijakan ganjil-genap di 8 ruas jalan di Jakarta diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Kebijakan itu berlaku mulai pukul 06.00-20.00.
Hingga saat ini Polda Metro Jaya belum akan memberlakukan tilang kepada para pelanggar. Sebagai gantinya, mereka akan diminta memutar balik kendaraannya jika tertangkap petugas.
Adapun delapan ruas jalan yang diterapkan sebagai kawasan ganjil-genap pada perpanjangan PPKM Level 4 ini, yakni:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
Baca juga: PPKM Diperpanjang, 8 Ruas Jalan di Jakarta Ini Tetap Diberlakukan Ganjil Genap