TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengingatkan Kampung Susun Akuarium, Jakarta Utara berpotensi kembali digusur jika Peraturan Daerah atau Perda DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) tidak direvisi.
Menurut dia, pemanfaatan lahan Kampung Susun Akuarium nantinya bergantung pada kepentingan setiap gubernur.
"Keberadaan kampung susun sangat rentan digusur kembali karena sangat tergantung dengan kepentingan politik kepala daerah atau gubernur yang baru." kata dia saat dihubungi, Minggu, 22 Agustus 2021.
Pemprov DKI telah mengajukan revisi Perda RDTR-PZ kepada DPRD DKI. Salah satu revisi bertujuan untuk mengakomodasi penataan kampung yang bermasalah. Kampung Akuarium termasuk dalam salah satu kampung bermasalah karena berdiri di zona merah, bukan zona permukiman.
Semula dewan seharusnya menggodok revisi Perda RDTR-PZ. Namun dengan munculnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kebijakan tata ruang cukup diatur dalam peraturan kepala daerah.
Politikus Kebon Sirih tetap ingin ikut campur dalam pembahasan revisi ini. Itu sebabnya dewan merumuskan Perda yang bakal menjadi panduan bagi DKI untuk membuat regulasi tentang tata ruang dan peraturan zonasi. Pembahasannya digelar di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat pada akhir Juni 2021.
Nirwono memaparkan lahan di Kampung Susun Akuarium masih berstatus milik negara, bukan masyarakat. Jika mengacu pada Perda RDTR-PZ, lahan itu tidak berwarna kuning yang artinya masuk zona permukiman penduduk.
Lahan Kampung Susun Akuarium berwarna hijau yang seharusnya dimanfaatkan sebagai jalur hijau. Lalu status lahan juga berwarna merah atau zona pemerintahan.
Menurut Nirwono, gubernur DKI setelah Anies Baswedan bisa saja ingin mengembalikan fungsi lahan Kampung Susun Akuarium untuk kegiatan pemerintahan. Misalnya, membangun kantor pemerintahan atau puskesmas. Jika begitu, Kampung Susun Akuarium harus digusur lagi.
"Ini yang sejak awal harusnya dipertegas baik oleh pemerintah daerah dan DPRD. Jika kampung susun tetap dibangun di atas lahan negara artinya masih milik negara, bukan masyarakat," jelas dia.
Pemerintah DKI Jakarta membangun lima blok dengan total 241 unit di Kampung Susun Akuarium. Sebanyak 240 unit untuk hunian warga dan 1 unit berfungsi sebagai rumah duka.
Pemprov DKI baru merampungkan Blok B dan D yang totalnya 107 unit. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan dua blok ini pada Hari Kemerdekaan RI ke-76, 17 Agustus 2021. Namun Perda revisi RDTR belum rampung.
Baca juga : Warga Boleh Olahraga di Ancol dan GBK, Simak Sederet Ketentuannya