TEMPO.Co, Jakarta - Kepolisan Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengatakan pihaknya masih mempelajari laporan polisi yang dibuat penyanyi Ayu Ting Ting.
Laporan tersebut diketahui tentang penghinaan kepada anaknya di media sosial.
"Sekarang, kami teliti dulu laporan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada Tempo, Senin 23 Agustus 2021.
Terlapornya adalah akun Instagram akun @gundik_empang. Pemilik akun tersebut dilaporkan dengan Pasal 315 KUHP. Laporan sendiri dibuat pada Jumat, 20 Agustus 2021 lalu. “Penghinaan Pasal 315," tambahnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pemilik akun yang dipolisikan Ayu menghina dengan cara memposting Ayu dan anaknya, kemudian dalam postingan itu Ayu dan anaknya dihina oleh terlapor.
Karena masih dalam proses penyelidikan, Yusri mengaku belum bisa berkata banyak.
“Akun tersebut memposting pelapor dan anaknya Ayu Ting Ting yang berisikan tentang penghinaan” kata Yusri.
EGHA MAHDAVICKIA | DA
Pahami Kategori Pencemaran Nama Baik, Sebelum Laporkan Sebagai Ujaran Kebencian