TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Bintara Pembina Desa atau Babinsa Sersan Satu SP sampai saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Pomdam Jaya.
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan Pomdam telah memeriksa dua saksi yaitu Indra Hatta selaku korban penganiayaan dan Mery Sundapa.
"Selanjutnya pada 21 Agustus 2021 dilakukan pemeriksaan terhadap Sertu SP yang merupakan Babinsa 1 Kelurahan Palmerah Koramil 03/GP Kodim 0503/JB," ujar Herwin.
Sesuai instruksi Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji bahwa TNI AD tetap menegakkan disiplin bagi prajurit Kodam Jaya yang melakukan pelanggaran dan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Hal itu dilakukan Kodam Jaya sesuai dengan komitmen TNIA, dalam rangka mewujudkan TNI AD yang semakin profesional dan dicintai rakyat," ujar dia.
Herwin mengatakan, Sertu SP dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) jo ayat (2) KUHP. "Ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan, apabila mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana penjara lima tahun," kata Herwin.
Kasus dugaan penganiayaan oleh Sertu SP sebelumnya viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, peristiwa itu berlangsung di Kramat Jati, Jakarta Timur. Saat itu Sertu SP yang sedang mengendarai mobil berhenti dan menghampiri korban. Usai terlibat beberapa percakapan, Sertu SP terlihat memukul korban.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan itu terjadi setelah dirinya memindahkan sepeda motor teman-temannya untuk memberikan jalan bagi Sertu SP.
Baca juga: Penganiayaan Tetangga, Sertu SP Diperiksa Kodim Jakarta Barat