TEMPO.CO, Jakarta – Setelah diterpa badai Covid-19 yang cukup dahsyat sehingga diberlakukan pembatasan darurat, wilayah DKI Jakarta kini memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3.
Kabar itu disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat mengumumkan perpanjangan PPKM dari 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Dalam PPKM kali ini, Jokowi menurunkan status wilayah aglomerasi Jabodetabek dari semula level 4 menjadi level 3.
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan penurunan level ini mengacu pada berbagai indikator, termasuk penurunan kasus aktif Covid-19 dan tingkat kematian. Meski status level PPKM di Ibu Kota menurun, Luhut mengatakan masyarakat harus tetap menjaga kepatuhan protokol kesehatan.
“Presiden terus menekankan penyesuaian aktivitas masyarakat pada periode PPKM ini harus diiringi dengan peningkatan cakupan vaksinasi, kepatuhan kepada protokol kesehatan yang baik serta kegiatan testing, tracing dan treatment yang tinggi,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, 23 Agustus 2021.
PPKM di wilayah Jakarta akhirnya dilonggarkan setelah pemerintah menetapkan pengetatan nyaris selama dua bulan. Pembatasan kegiatan ini berlangsung setelah angka penyebaran Covid-19 mengalami peningkatan tajam pasca-Idul Fitri 1442 Hijriah.
Sejumlah kendaraan melaju di samping layar informasi tentang ajakan vaksinasi di kawasan Senayan, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021. ANTARA/Wahyu Putro A
Dimulai dari PPKM Darurat, berikut perjalanan PPKM di Ibu Kota.
- PPKM 3-20 Juli
Pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli, tak terkecuali di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada penutupan sejumlah ruas jalan sebagai bentuk pembatasan ruang mobilitas. Anies menyatakan situasi Ibu Kota genting karena menanjaknya kasus penyebaran virus corona.
“Pesan kepada seluruh masyarakat Jakarta, bahwa Jakarta sedang dalam keadaan genting, situasi darurat, semua diminta untuk berada di rumah, tidak bepergian, kecuali ada kebutuhan mendesak dan kebutuhan yang mendasar,” ujar Anies pada awal Juli lalu.
Selama PPKM Darurat ini, pemerintah memberlakukan aturan ketat. Misalnya, 100 Persen Work from Home (WFH) untuk sektor non-essential. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Kemudian pemerintah juga membatasi operasional sektor esensial maksimal work from home 50 persen. Sedangkan sektor yang boleh beroperasi 100 persen adalah sektor kritikal.
Selanjutnya, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Mulai hari itu pula, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Selanjutnya, restoran hanya boleh melayani pesan antar atau take away, juga delivery. Pada PPKM inilah syarat perjalanan penumpang juga mulai diperketat. Rumah ibadah pun ditutup.