Ada pengecualian untuk SDLB, SMPLB, SMLB atau sederajat kapasitas maksimalnya yaitu 62-100 persen. Dengan catatan, jarak siswa di kelas minimal 1,5-5 meter.
Adapun untuk jenjang PAUD kapasitas maksimalnya yakni 33 persen, dengan jarak siswa di kelas 1,5-5 meter.
2. Pusat belanja, mal, atau pusat perdagangan dibuka, dengan ketentuan sebagai berikut:
-Beroperasi 50 persen dengan jam operasi pukul 20.00
-Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining.
-Restoran atau kafe di dalam mall bisa menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja dua orang dan waktu makan 30 menit.
-Anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan.
-Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mall ditutup.
Suasana masuk mal Town Square Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat sore, 13 Agustus 2021. TEMPO/Lani Diana
3.Fasilitas dan kegiatan seni, budaya, olahraga dan kegiatan sosial yang bisa menimbulkan kerumunan ditutup sementara, kecuali untuk hal berikut:
-Olahraga di luar ruangan, secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, dengan tidak melibatkan kontak fisik.
-Olahraga berkelompok dan di dalam ruangan tidak diperbolehkan.
-Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan kapsitas 50 persen.
-Menggunakan masker kecuali aktivitas tertentu yang mengharuskan melepas masker
-Ada pengecekan suhu untuk orang yang masuk ke fasilitas olahraga dan skrining dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Selanjutnya: Restoran atau kafe di dalam fasilitas olahraga...