Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhunungan DKI Jakarta akan menggelar rapat untuk membahas perpanjangan atau peniadaan sistem ganjil genap menyusul penerapan PPKM Level 3.
"Rencananya siang ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komusaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Agustus 2021.
Sambil menunggu rapat nanti, Sambodo mengatakan sistem ganjil genap masih berlaku hingga hari ini.
Sebelumnya, sistem itu digunakan untuk menggantikan titik penyekatan dalam PPKM Level 4. Ganjil genap di antaranya berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Merdeka Barat, Majapahit, dan lain-lain.
Namun per Senin kemarin, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengumumkan bahwa wilayah Jabodetabek berstatus menjadi PPKM Level 3. Kebijakan ini berlaku mulai 24 sampai 30 Agustus 2021.
M YUSUF MANURUNG
Baca juga: PPKM Jakarta Turun ke Level 3, Simak Perubahan Aturannya