TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya akan meminta keterangan penyanyi dangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting pada Kamis, 26 Agustus 2021.
"Diundang klarifikasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Agustus 2021.
Yusri mengatakan Ayu Ting Ting akan diwawancarai mengenai laporan penghinaan terhadap anaknya di media sosial. Menurut Yusri, penyidik juga meminta penyanyi tersebut untuk membawa bukti-bukti atas laporannya.
Ayu Ting Ting melaporkan pemilik akun Instagram @gundik_empang karena diduga telah menghina anaknya melalui media sosial pada Jumat, 20 Agustus lalu. Pemilik akun tersebut dilaporkan dengan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Baca juga: Ayu Ting Ting Laporkan Penghina Anaknya, Polda Metro Jaya: Masih Dipelajari
M YUSUF MANURUNG