Jakarta - Lelaki 30 tahun, OK, ditangkap penyelidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena kedapatan mengkonsumsi dan menanam ganja. OK yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang di Cilandak itu menanam bahan narkotika golongan 1 itu di kamar mandi rumahnya.
"Pengetahuan tata cara menanam ini menurut dia dipelajari secara otodidak," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Wadi Sabani, Rabu, 25 Agustus 2021.
Kepada penyidik OK mengaku menanam ganja hanya coba-coba. Ia menanam ganja dengan menyemai biji dari sisa ganja yang dibelinya pada awal 2020 atau saat dirinya dipecat dari pekerjaannya akibat pandemi Covid-19.
"Ternyata berhasil, jadi tanaman ganja itu," kata Wadi. Sekitar enam bulan tanaman ganja itu sudah bisa dipanen.
OK memiliki enam pohon yang ditanam di dalam pot. Ia mengaku memetik ganja dan dikeringkan untuk dikonsumsi sendiri. OK mengatakan mengkonsumsi ganja satu linting sebelum tidur.
Wadi mengatakan sampai saat ini belum ada indikasi OK menjual ganja itu. Namun, polisi menemukan ratusan biji ganja siap tanam yang dikumpulkan oleh OK. Sehingga, menurut Wadi, tak menutup kemungkinan OK akan menjadi mengedarkan ganja jika biji yang ditanamnya tumbuh kembali.
OK ditangkap berkat laporan masyarakat. OK kerap bercerita kepada warga sekitar rumah tentang kebiasaannya mengkonsumsi ganja sehari sebelum tidur.
Polisi membidik tersangka penanam ganja, OK dengan pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.