Jakarta - Polda Metro Jaya tetap melarang masyarakat bersepeda di jalan protokol seperti Sudirman dan Thamrin. Walaupun, saat ini PPKM yang sebelumnya level 4 kini sudah menjadi level 3. "Teman-teman pesepeda tetap tidak diperbolehkan melewati jalur itu selama PPKM Level 3," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Agustus 2021.
Selama PPKM Level 3, Polda Metro memberi beberapa kelonggaran untuk membatasi aktivitas masyarakat. Namun, pelonggaran dilakukan secara selektif dan aktivitas bersepeda tidak termasuk dalam hal yang dilonggarkan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bersepeda masih dilarang karena dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19. "Tujuannya (pelarangan pesepeda) untuk mencegah kerumunan," kata Sambodo.
Senin lalu, 22 Agustus, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menurunkan level PPKM di Jawa dan Bali menjadi Level 3. Dengan adanya keputusan ini, polisi melakukan beberapa kelonggaran aktivitas masyarakat seperti pengurangan jumlah ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap menjadi tiga saja, yakni Jalan Sudirman-Thamrin, dan Rasuna Said.
Polisi juga telah memasang rambu ganjil-genap di tiga ruas jalan itu. Polisi bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga sudah melakukan sosialisasi mengenai aturan itu.
Dengan adanya rambu dan sosialisasi, Sambodo mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan memberlakukan sanksi tilang kepada para pelanggar aturan ganjil-genap. Mereka yang melanggar bakal dikenai sanksi tilang sesuai aturan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dihukum dengan pidana maksimal kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. Sedangkan pesepeda dilarang gowes.