TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta Yayan Yuhanah menghormati gugatan 7 warga Jakarta kepada Gubernur Anies Baswedan perihal penanganan banjir 2021. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemprov DKI, kata Yayan, siap menjawab gugatan tersebut. "Kami menghormati keputusan warga yang menggugat ke PTUN, karena dalam menjalani roda pemerintahan ini kami sangat menjunjung tinggi asas hukum dan nilai-nilai demokrasi," kata Yayan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Yayan menyebut, tujuh warga korban banjir Jakarta itu telah menyampaikan surat keberatan administratif yang ditujukan kepada Gubernur Anies Baswedan pada 5 Maret 2021. Pada hari yang sama, DKI telah mengirimkan surat jawaban atas keberatan tersebut.
"Kami menghormati keputusan warga yang meresponnya kembali dengan gugatan di PTUN," ucap Yayan.
Sebelumnya, Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir mengajukan gugatan terhadap Anies Baswedan atas penanganan banjir 2021 ke PTUN Jakarta. Tim advokasi itu mewakili tujuh warga Jakarta yang menjadi korban banjir di awal tahun 2021.
Ketujuh korban banjir Jakarta itu adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj. Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja dan Indra.
“Dalam gugatan ini, mewakili klien, kami meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan tergugat, dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, melaksanakan tiga hal,” ungkap Sugeng Teguh Santoso selaku Juru Bicara Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir pada Selasa, 24 Agustus 2021 di PTUN Jakarta.
Tiga hal yang diminta untuk segera dilakukan oleh Anies yaitu:
1. Membangun dan meningkatkan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/ parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung, dan Kali Sekretaris,
2. Memulihkan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru Timur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.
3. Melaksanakan upaya pencegahan makro banjir Jakarta. Yang mana ketiga hal tersebut merupakan amanat yang terkandung dalam Perpres 2/ 2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; dan Perda 1/ 2012.
“Selanjutnya, penggugat juga minta majelis hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebesar Rp. 1.081.950.000 dan membayar biaya perkara,” kata Sugeng.
Baca juga: PPKM Level 3, Anies Baswedan Izinkan Kegiatan Tempat Ibadah 50 Persen Kapasitas