TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan mengatakan Dinas Pendidikan DKI tengah memfinalisasi aturan pembelajaran tatap muka pada masa PPKM Level 3. Anies menyebut pengumuman soal itu akan disampaikan ketika seluruh aturannya telah rampung.
"Sekolah tatap muka ini kita akan sampaikan secara lengkap. Saya tidak ingin separuh-separuh. Nanti ketika disampaikan memang sudah lengkap," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Meski sekolah tatap muka dimungkinkan pada PPKM Level 3, Anies mengatakan kesehatan tetap menjadi prioritas Pemprov DKI. Menurut Anies, perihal vaksinasi dan protokol kesehatan akan diatur dalam regulasi yang tengah digodok oleh Dinas Pendidikan.
"Itu semua nanti ada ketentuannya," ujarnya.
Anies telah menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019. Dalam poin kedua keputusan itu, tertulis bahwa kegiatan belajar mengajar tatap muka secara terbatas dimungkinkan lantaran PPKM di Jakarta kini telah berstatus level 3.
Kemungkinan belajar tatap muka secara terbatas didasari oleh Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Sekolah yang diperbolehkan melakukan tatap muka kapasitasnya dibatasi hingga 50 persen.
Pengecualian berlaku bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB, di mana kapasitas maksimal dapat sebanyak 62 sampai dengan 100 persen. "Dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas," tertulis dalam Kepgub tersebut.
Adapun untuk tingkat PAUD, Kepgub Anies Baswedan itu mengatur jumlah siswa dibatasi hingga 33 persen dari kapasitas maksimal per kelas. Sama seperti sebelumnya, jarak duduk antara satu murid dengan yang lain diatur hingga 1,5 meter dengan maksimal 5 orang per kelas.
Baca juga: Anies Baswedan Digugat ke PTUN Soal Penanganan Banjir, Pemprov DKI Siap Jawab