TEMPO.CO, Jakata- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di DKI Jakarta kini telah berstatus level 3. Mal dan pusat perbelanjaan sudah diperbolehkan beroperasi secara terbatas, namun belum untuk bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan yang ada di dalamnya.
Hal itu termaktub dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 yang dikeluarkan oleh Gubernur Anies Baswedan. "Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup," tertulis dalam Kepgub yang ditandatangani Anies pada 23 Agustus 2021 itu.
Selama PPKM Level 3, Pemprov DKI memperbolehkan mal, pusat perbelanjaan, atau pusat perdagangan untuk beroperasi sejak pukul 10.00-20.00 WIB. Jumlah pengunjungnya pun dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas total gedung.
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan status PPKM di Ibu Kota turun dari level 4 menjadi level 3. Aturan tersebut berlaku pada 24-30 Agustus 2021 di mana terdapat sejumlah pelonggaran pembatasan. Sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama tetap menjadi syarat bagi warga untuk berkegiatan di luar rumah.
Beroperasinya sektor usaha mal, pusat perdagangan, atau pusat perbelanjaan juga dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Baik pegawai maupun pengunjungnya diharuskan sudah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Aplikasi Peduli Lindungi wajib dipakai untuk melakukan skrining terhadap seluruh pegawai dan pengunjung.
Selama PPKM Level 3, restoran, rumah makan, atau kafe yang berada baik di mall, pusat perbelanjaan, maupun pusat perdagangan diperbolehkan beroperasi dan menerima pesanan untuk makan di tempat. Jumlah pengunjung dibatasi hingga 25 persen, satu meja hanya boleh diisi oleh dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut Aturan Sekolah Tatap Muka Tengah Difinalisasi
ADAM PRIREZA