TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengundang penyanyi Ayu Ting Ting untuk mengorek keterangan tentang laporannya atas dugaan penghinaan oleh akun Instagram @gundik_empang.
"Hari ini AR diundang klarifikasi untuk diinterview dengan membawa bukti-bukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Agustus 2021.
Sebelumnya, penyanyi bernama asli Ayu Rosmalina itu melaporkan akun tersebut pada Jumat, 20 Agustus 2021. Dalam laporannya, Ayu menuding pemilik akun berinisal KD telah melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan. Yusri mengatakan penyidik sedang mendalami laporan itu. "Saat ini laporannya sudah masuk dan sedang kami teliti," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pemilik akun yang dipolisikan Ayu menghina dengan cara memposting Ayu dan anaknya, kemudian dalam postingan itu Ayu dan anaknya dihina oleh terlapor.
Laporan Ayu diterima polisi dengan nomor STTLP/B/4048/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Akun dengan 47 ribu pengikut itu dituding telah melakukan penghinaan terhadap Ayu Ting Ting dan anaknya.
Sebelum dilaporkan ke polisi, kedua orangtua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Abdul Rozak sudah pernah mendatangi rumah KD di Tondomulo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur. Namun saat itu KD tidak ada di tempat karena sedang menjadi TKW di Singapura.
Baca juga: Ayu Ting Ting Dipanggil Polda Metro Jaya pada 26 Agustus 2021
M JULNIS FIRMANSYAH