TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memangkas kawasan penerapan pembatasan dengan sistem ganjil genap menjadi tiga ruas jalan saja. Ketiganya adalah Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, serta Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 345 Tahun 2021 yang ia terbitkan. Menurut Syafrin, penerapan ganjil genap di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 adalah untuk mengurangi mobilitas, bukan agar warga beralih ke angkutan umum.
"Kami harapkan dengan pola ini bisa memecah yang tadinya konsentrasi di Sudirman-Thamrin, dilakukan ganjil genap di Rasuna Said yang selama ini tidak ada ganjil genap tetap padat," kata Syafrin kepada wartawan pada Rabu malam, 25 Agustus 2021.
Pada masa PPKM Level 4, ganjil genap berlaku di delapan ruas jalan. Delapan titik itu adalah Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan dan Gatot Subroto.
Syafrin mengatakan perubahan hanya ada pada jumlah ruas jalan, sementara waktu berlakunya ganjil genap tetap sama, yaitu pukul 06.00-20.00 WIB. Selain itu, banyaknya perkantoran menjadi salah satu alasan ganjil genap diterapkan di tiga ruas jalan tersebut. "Bahwa di sana area perkantoran, pusat kegiatan, kemudian biasanya di waktu tertentu jadi destinasi masyarakat," ucap Syafrin.
Kebijakan ganjil genap di tiga ruas jalan, kata dia, akan berlaku hingga tanggal 30 Agustus mendatang. Dinas Perhubungan bersama Polda Metro Jaya akan mengevaluasi apakah dengan pola tiga ruas jalan itu dapat mengurangi mobilitas masyarakat di tengah PPKM Level 3.
Baca juga: Pesepeda Belum Boleh Gowes di Jalan Protokol Meski PPKM Level 3
ADAM PRIREZA