TEMPO.CO,Jakarta - Seorang kakek berinisial P, 62 tahun, ditangkap dengan tuduhan telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Kami masih proses, korban merupakan tetangganya sendiri," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Wisnu Wardhana saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Agustus 2021.
Saat melakukan pencabulan itu, P mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Kepada penyidik, P mengaku sudah melakukan tindak cabulnya beberapa kali.
"Pelaku diduga melakukan aksinya ketika kondisi rumah dan sekitarnya sepi," kata Wisnu.
Saat ini P masih dalam pemeriksaan di kantor polisi. Penyidik masih mendalami jumlah uang yang diiming-imingi tersangka kepada korban serta durasi tindak cabul yang telah dilakukannya.
Atas perbuatan pencabulan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 Jo 76 D, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman di atas 12 tahun penjara," kata Wisnu.
M JULNIS FIRMANSYAH