Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ternyata Berkas Perkara Kasus Babi Ngepet Depok Kini Sudah Tahap II

image-gnews
ilustrasi babi/REUTERS/Ronen Zvulun
ilustrasi babi/REUTERS/Ronen Zvulun
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Polres Metro Depok limpahkan berkas perkara tahap 2 kasus penyebaran berita bohong babi ngepet kepada Kejaksaan Negeri Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, penyerahan tahap 2 kasus tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

"Hari ini Kejaksaan Negeri Depok telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari Polres Metro Depok atas nama tersangka Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki," kata Herlangga kepada wartawan, Kamis 26 Agustus 2021.

Herlangga mengatakan, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya, tersangka disangkakan Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman hukumannya 10 tahun atau kedua, ancamannya maksimal 3 tahun," lanjut Herlangga.

"Unsurnya adalah barangsiapa menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat."

Herlangga melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian barang bukti, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh jaksa penuntut umum hingga berkas dikirim ke Pengadilan Negeri Depok untuk dilakukan persidangan.

"Jaksa penuntut umum yang ditunjuk ada 3 orang adalah orang-orang yang profesional dan akan membuktikan fakta-fakta dalam penyidikan di persidangan nantinya," kata Herlangga.

Isu tertangkapnya babi ngepet sempat viral pada bulan April 2021. Lokasinya di Kelurahan Bedahan, Sawangan. Setelah aparat kepolisian sektor Sawangan melakukan penyelidikan, rupanya kasus tersebut adalah rekayasa.

Adam Ibrahim ditetapkan tersangka karena diduga sebagai dalang dari rekayasa hoaks babi ngepet di Depok tersebut.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga : Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Depok September Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

23 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

1 hari lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

1 hari lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

2 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Arus Mudik di Terminal Jatijajar Depok Diprediksi Mulai H-10

2 hari lalu

Petugas BPTJ mengecek fisik bus saat pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check) di Terminal Jatijajar Tipe A, Depok, Jawa Barat, Jumat 31 Maret 2023. Pemeriksaan kelaikan kendaraan tahap pertama dilakukan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek  (BPTJ) untuk memastikan laik jalan guna memberi kenyamanan dan keselamatan penumpang saat mudik lebih awal Hari Raya Idul Fitri 1444H. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Arus Mudik di Terminal Jatijajar Depok Diprediksi Mulai H-10

Dinas Kesehatan Kota Depok memeriksa kesehatan sopir bus di Terminal Jatijajar secara periodik, dan saat arus mudik akan ada posko layanan.


Energi Terbarukan dari PLTS Bikin Terminal Jatijajar Depok Hemat Listrik PLN 40 Persen

2 hari lalu

Area panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS di Terminal Bus Jatijajar Kota Depok, Selasa 26 Maret 2024. Tempo/Ricky Juliansyah
Energi Terbarukan dari PLTS Bikin Terminal Jatijajar Depok Hemat Listrik PLN 40 Persen

Terminal Bus Jatijajar Kota Depok menyatakan telah sejak Januari lalu memanfaatkan teknologi pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS.


Warga Depok Nyaris Bentrok karena Bangunkan Sahur Dinilai Terlalu Mengganggu

3 hari lalu

Ilustrasi membangunkan sahur. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Warga Depok Nyaris Bentrok karena Bangunkan Sahur Dinilai Terlalu Mengganggu

Viral video keributan sekelompok pemuda dengan warga yang menegur cara membangunkan sahur yang dinilai terlalu mengganggu


Banjir Kiriman yang Melanda Depok Hari Ini: 2 Keluarga Dievakuasi, Kali Bawa Sampah dari TPA

3 hari lalu

Jembatan Jago yang menahan sampah longsoran TPA Cipayung di Jalan Alief RT. 2/3 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok, Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Banjir Kiriman yang Melanda Depok Hari Ini: 2 Keluarga Dievakuasi, Kali Bawa Sampah dari TPA

Di Simpang Mampang, Depok, banjir semakin parah setelah jembatan ditinggikan. Bukan lagi karena luapan air kali, tapi air kini tak bisa ke kali.


Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

4 hari lalu

Manager Timnas Indonesia, Kombes Sumardji. (foto: istimewa)
Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

6 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik