TEMPO.CO, Depok - Polres Metro Depok limpahkan berkas perkara tahap 2 kasus penyebaran berita bohong babi ngepet kepada Kejaksaan Negeri Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, penyerahan tahap 2 kasus tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
"Hari ini Kejaksaan Negeri Depok telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari Polres Metro Depok atas nama tersangka Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki," kata Herlangga kepada wartawan, Kamis 26 Agustus 2021.
Herlangga mengatakan, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya, tersangka disangkakan Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukumannya 10 tahun atau kedua, ancamannya maksimal 3 tahun," lanjut Herlangga.
"Unsurnya adalah barangsiapa menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat."
Herlangga melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian barang bukti, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh jaksa penuntut umum hingga berkas dikirim ke Pengadilan Negeri Depok untuk dilakukan persidangan.
"Jaksa penuntut umum yang ditunjuk ada 3 orang adalah orang-orang yang profesional dan akan membuktikan fakta-fakta dalam penyidikan di persidangan nantinya," kata Herlangga.
Isu tertangkapnya babi ngepet sempat viral pada bulan April 2021. Lokasinya di Kelurahan Bedahan, Sawangan. Setelah aparat kepolisian sektor Sawangan melakukan penyelidikan, rupanya kasus tersebut adalah rekayasa.
Adam Ibrahim ditetapkan tersangka karena diduga sebagai dalang dari rekayasa hoaks babi ngepet di Depok tersebut.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga : Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Depok September Ini