TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan penjelasan mengapa ada masyarakat yag belum mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi. Sertifikat vaksin ini kini menjadi syarat untuk mengakses berbagai fasilitas publik di DKI Jakarta.
Dalam unggahan di akun resmi @kemenkominfo, dijelaskan ada dua kemungkinan mengapa sertifikat vaksin belum keluar meski warga sudah vaksinasi.
Kemungkinan pertama, fasilitas kesehatan penyelenggara vaksin belum memasukkan data peserta vaksin. Kemungkinan kedua, sertifikat belum terbit.
Kominfo mengatakan jika fasilitas kesehatan belum memasukkan data peserta vaksinasi ke sistem PCare, tidak ada keterangan tanggal vaksinasi orang tersebut di aplikasi PeduliLindungi. Untuk mengatasi masalah ini, petugas kesehatan perlu memasukkan ulang data peserta vaksinasi Covid-19 ke sistem PCare.
Untuk warga DKI Jakarta yang belum memiliki sertifikat vaksin karena kasus itu, mereka bisa mengirimkan email ke dki@jakarta.go.id. Laporan sertifikat vaksin belum ada itu bisa dikirim dengan subjek "SertifikatVaksin_Nama lengkap". Satu email laporan itu hanya bisa memuat satu identitas peserta.
Selanjutnya data yang diperlukan untuk mengurus sertifikat vaksin....