TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Pembelajaran Tatap Muka mulai pekan depan, Gubernur Anies Baswedan mengatakan 85 persen guru di Jakarta sudah menerima vaksin Covid-19. Sisanya, 15 persen, guru yang memiliki komorbid dan penyintas Covid-19 sehingga belum vaksinasi.
"Tetapi pada waktunya mereka nanti akan mendapatkan vaksin," ujar Anies di Komplek Perumahan Taman Villa Meruya, Jakarta Barat, pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Anies menyebut mulai pekan depan ada 610 sekolah yang akan menggelar uji coba pembelajaran tatap muka. Menurut dia, seluruh sekolah itu telah melalui dua kali asesmen pada bulan April dan Mei lalu.
Adapun asesmen sekolah tatap muka pertama dilakukan untuk mengecek sarana dan prasarana sekolah, sedangkan asesmen kedua untuk melihat kesiapan kepala sekolah, guru, dan orang tua murid. "Yang dinyatakan lolos baru bisa mengikuti PTM (Pembelajaran Tatap Muka) ini," tutur Anies.
Anies Baswedan sebelumnya telah menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019. Dalam poin kedua keputusan itu, tertulis bahwa kegiatan belajar mengajar tatap muka secara terbatas dimungkinkan lantaran PPKM di Jakarta kini telah berstatus level 3.
Kemungkinan belajar tatap muka secara terbatas didasari oleh Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Sekolah yang diperbolehkan melakukan tatap muka kapasitasnya dibatasi hingga 50 persen.
Pengecualian berlaku bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB. Kapasitas maksimal bagi sekolah luar biasa dapat mencapai 62 persen sampai 100 persen. "Dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas," bunyi Kepgub tersebut.
Adapun untuk tingkat PAUD, Kepgub Anies Baswedan itu mengatur jumlah siswa dibatasi hingga 33 persen dari kapasitas maksimal per kelas. Sama seperti sebelumnya, jarak duduk antara satu murid dengan yang lain diatur hingga 1,5 meter dengan maksimal 5 orang per kelas.
Baca juga: Tujuh Pimpinan Fraksi DPRD DKI Bertemu Anies Baswedan, PDIP: Koalisi Galau