TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menyiapkan bantuan perlindungan sosial bagi anak yatim atau yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19. "Target usia anak yang mendapat bantuan perlindungan sosial ini adalah 0-21 tahun," kata Pelaksana Tugas Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Jika ada anak yang tidak memiliki wali yang mampu mengurus, Pemerintah DKI Jakarta akan menyiapkan panti asuhan. Tempat untuk mereka berasal dari pemerintah maupun swasta.
Bantuan untuk yatim dan yaitim piatu diberikan dalam bentuk dukungan pendidikan maupun bantuan sosial lainnya. Sumbernya berasal dari Pemerintah DKI serta dari kolaborator.
Pemerintah DKI sedang mengumpulkan data-data anak yang berpotensi menerima bantuan perlindungan sosial itu. Hingga saat ini telah terkumpul sekitar 4 ribuan data target sasaran.
"Kami ingin memastikan bahwa bantuan perlindungan sosial ini tepat sasaran." Sehingga, kelengkapan dan verifikasi data anak yatim dan yatim piatu harus dilakukan secara cermat, namun tetap sigap dan cepat implementasinya.
Baca: 229 Anak di Bogor Yatim Piatu sebab Covid-19, Bima Arya: Kita Jaga Masa Depannya