TEMPO.CO, Depok- Seorang pengusaha Handiyana Sihombing, 44 tahun, disekap dan dianiaya selama tiga hari di Hotel Margo di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat sejak Rabu lalu, 25 Agustus 2021, hingga kemarin sore. Ia disekap selama tiga hari oleh orang yang diduga suruhan perusahaan tempat kerjanya.
Sebagai direktur utama ia diminta menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan karena dianggap telah menggelapkan uang perusahaan. "Seolah saya mengelapkan uang perusahaan," kata Handiyana di Depok, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Seharusnya, ujar dia, kalau ada kerugian harus ada dasar audit keuangan. "Ini tidak ada. Semuanya atas dasar tuduhan."
Ia mengaku ditekan untuk menandatangani surat pernyataan telah menggelapkan uang perusahaan dan ditekan untuk menandatangani pernyataan. "Saya diancam dan dipukul supaya mengakui dan akhirnya menandatanganinya."
Handiyana merasa sudah menyerahkan semua hartanya, tapi dianggap masih kurang. "Sehingga saya ditekan untuk menandatangani surat pengakuan penggelapan uang.
Tak sanggup dianiaya, kemarin sore, Handiyana berteriak meminta tolong sehingga membuat petugas keamanan hotel turun tangan dan melaporkannya kepada pihak Polres Metro Depok.
"Saya masih trauma, istri saya juga. Saya merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang," kata pengusaha itu.
Baca: Pengusaha Kapal Wisata Tagih Janji Anies Baswedan Integrasikan Transportasi