TEMPO.CO, Bogor -Tim Kejaksaan Agung menangkap seorang berinisial MB yang diduga terkait penipuan dengan modus menjadi jaksa gadungan. MB ditangkap di salah satu hotel di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong, Juanda mengatakan, penangkapan MB merupakan pengembangan dan pendalaman dari kasus penangkapan jaksa gadungan bernama R Rully di Semarang oleh Tim Kejaksaan Agung.
"Secara kronologi singkat, ini hasil pengembangan penangkapan tim kejaksaan di Semarang terhadap seorang yang mengaku Jaksa. Dia selalu mengaku dirinya Jaksa dan terlibat dalam makelar kasus," kata dia. Nama MB muncul setelah tersangka tersebut diinterogasi tim Kejaksaan.
Penangkapan MB, kata Juanda, untuk mengkonfrontir pernyataan Rully.
Setelah penangkapan, MB dibawa tim Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena kasus penipuan tersebut berada di lingkungan Bank Jawa Barat atau BJB. Namun Juanda mengatakan saat ini status MB masih sebagai saksi.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan, statusnya masih saksi. Kita tunggu pemeriksaan Kejati, dia terlibat atau tidak. Jika terlibat maka akan disangkakan pasal 378 KUHP, aksi penipuannya ini merugikan hingga Rp 1,9 miliar," ucap Juanda.
Juanda mengisahkan kasus penipuan jaksa gadungan ini terungkap dari laporan beberapa orang. Rully saat itu mengaku sebagai jaksa dan meminta jatah proyek ke instansi atau perusahaan atas nama kejaksaan.
"Dari laporan itu kami melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap R Rully di Semarang," ujar dia. Tim Kejaksaan kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap MB di Ciawi. Juanda mengatakan perkembangan kasus penipuan jaksa gadungan ini akan ia sampaikan kembali selesai pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi.
Baca juga: Jaksa Agung Copot Seorang Pejabat Kejaksaan karena Diduga Jadi Makelar Kasus
M.A MURTADHO