TEMPO.CO, Jakarta - DKI Jakarta menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3. Status ini sudah berlaku mulai Selasa, 24 Austus 2021 hingga Senin, 30 Agustus 2021 mendatang. Dengan begitu, status PPKM DKI Jakarta sudah turun satu level.
Ahmad Riza Patria—Wakil Gubernur DKI Jakarta— menjelaskan ada beberapa indikator yang digunakan oleh pemerintah pusat untuk menurunkan level PPKM suatu daerah. Mulai dari penyebaran kasus Covid-19 yang menurun, tingkat angka kematian dan kesembuhan, hingga testing dan lain sebagainya. Menurut keterangan Riza, kondisi di sekitar wilayah yang level PPKM-nya diturunkan juga dipertimbangkan.
Riza menyebut, tak banyak aturan yang berubah setelah turun status menjadi PPKM level 3. Salah satunya untuk sektor esensial. Melansir akun Instagram DKI Jakarta, untuk bagian keuangan dan perbankan hanya meliputi beberapa hal, di antaranya:
- Asuransi
- Bank
- Pegadaian
- Bursa berjangka
- Dana pension
- Lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan
Apabila lokasinya berkaitan dengan pelayanan masyarakat, maka 50 persen di antaranya harus melakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Sedangkan 25 persen pegawai melakukan WFH jika terkait pelayanan administrasi perkantoran.
Sedangan untuk sektor pemerintahan yang memberi pelayanan publik dan tak bisa ditunda, maka 75 persen pegawainya harus WFH. Akan tetapi, pegawai dan pengujung wajib sudah divaksinasi. Dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi, bisa cetak maupun daring.
Lain lagi dengan sektor pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan oelanggan dan berjalannya operasional pasar modal. Separuh atau sebanyak 50 persen pegawai mesti WFH. Begitu pula dengan bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi. Sektor ini mencakup operator seluler, data center, internet, pos, serta media yang menyebarkan informasi ke publik. Sebanyak 50 persen pegawai menjalani WFH. Jumlah yang sama juga berlaku bagi sektor perhotelan non penanganan karantina Covid-19.
Untuk industri ekspor dan penunjangnya, terbagi pula menjadi 2 bagian. Untuk bidang yang beroperasi 1 shift dan hanya di fasilitas produksi atau pabrik, berlaku WFH 50 persen. Sedangkan untuk bidang pelayanan administrasi perkantoran, berlaku WFH 10 persen.
Akan tetapi, perusahaan harus menunjukkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir. Atau bisa juga dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor. Selain itu, wajib pula mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Pada masa PPKM Level 3, segenap pegawai maupun pengunjung setiap sektor tetap harus mematuhi protokol kesehatan sebagaimana dianjurkan.
ANNISA FEBIOLA
Baca juga: PPKM Level 3 di Jakarta, Ini Respon Orang Tua dan Siswa Soal Sekolah Tatap Muka