TEMPO.CO, Jakarta - DKI Jakarta sudah berubah status dari PPKM level 4 menjadi PPKM level 3. Adapun penerapannya sudah berlangsung sejak 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 mendatang. Penurunan status ini sudah melalui beberapa pertimbangan seperti penyebaran kasus Covid-19 yang menurun, tingkat angka kematian, angka kesembuhan, testing dan lainnya.
Hal itu disebutkan sendiri oleh Ahmad Riza Patria selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota pada pada Senin malam, 23 Agustus 2021. Riza mengatakan, kondisi di sekitar wilayah yang level PPKM-nya turun itu juga dipertimbangkan.
Meskipun tak terlalu berubah signifikan, namun peraturan bagi sektor non esensial mengalami perubahan. Untuk bidang perkantoran non esensial, pekerjaan dilakukan secara Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Berbeda dengan kegiatan belajar dan mengajar. Melalui akun Instagram DKI Jakarta, dituliskan bahwa pembelajaran dilakukan secara tatap muka, namun terbatas dan/atau secara daring. Adapun kapasitas peserta didik yang boleh belajar tatap muka sebanyak 50 persen, sisanya mengikuti pembelajaran secara daring.
Akan tetapi, ada pengecualian untuk jenjang sekolah tertentu. Pertama, bagi Sekolah dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB), dan Madrasah Awaliyah Luar Biasa (MALB). Jenjang pendidikan tersebut wajib menerapkan maksimal 62 persen hingga 100 persen peserta didik belajar tatap muka. Maksimal 5 peserta didik yang boleh belajar di dalam satu kelas. Kemudian, menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Sedangkan untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, pembelajaran tatap muka dilakukan dengan kapasitas maksimal 33 persen peserta didik. Paling banyak, ada 5 peserta didik di dalam satu kelas. Akan tetapi, harus menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Hal ini berdasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Menteri Agama, menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021.
ANNISA FEBIOLA
Baca juga: PPKM Level 3 Jakarta Hingga 30 Agustus, Bagaimana Aturan di Sektor Esensial?