TEMPO.CO, Depok - Kapolsek Beji Komisaris Agus Khaeron telah mengecek dua hotel yang diduga menjadi tempat penyekapan dan penganiayaan yang dialami seorang direktur perusahaan di Depok.
"Iya infonya demikian, kita sudah cek dua hotel," kata Agus, Minggu 29 Agustus 2021.
Agus tidak menyebut secara pasti dua hotel itu. Agus mengatakan kalau kasus tersebut kini ditangani Polres Metro Depok.
Namun Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Yogen Herodes Baruno belum memberi konfirmasi soal pemeriksaan dua hotel yang diduga mejadi tempat penyekapan.
Berdasar informasi yang dihimpun Tempo, korban yang bernama Atet Handiyana Juliandri Sihombing (44) warga Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong. Atet telah melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Metro Depok.
Laporan polisi itu bernomor: LP/B/1666/VIII/SPKT/2021/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Agustus 2021.
Atet melaporkan bahwa telah mengalami tindakan yang termasuk dalam Pasal 333 KUHP yaitu mengalami dugaan tindak pidana umum merampas kemerdekaan seseorang.
Atet melaporkan Krisnawati, Ichsan, Muis, Hari, Joseph, Simon, Edi, dan Yuda yang disebut dengan sengaja membawa dan menahannya di Hotel Margo City kamar 1215 sejak Rabu 25 Agustus 2021.
Atet diduga disekap dan tidak diperbolehkan pulang dengan alasan dianggap telah menggelapkan uang perusahaan.
Direktur perusahaan itu merasa dirugikan karena penyekapan dan penganiayaan itu membuat dia tidak dapat bekerja, tidak dapat menemui keluarga, dan hak kemerdekaannya dirampas.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Ternyata, Penyekapan Gadis 16 Tahun di Ciputat untuk Dijadikan PSK