TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai hari ini, Senin, 30 Agustus 2021. Melalui tayangan video, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria meminta agar para murid mematuhi protokol kesehatan selama berada di sekolah.
Menurut Wagub DKI itu, hari ini bersejarah lantaran sudah satu tahun lebih anak-anak belajar secara daring atau online. "Untuk anak-anakku para pelajar, kami yakin anak-anakku akan mentaati segala arahan dari orang tua dan para guru," ujar Riza Patria dalam video yang ia unggah ke akun Instagramnya, Senin pagi ini. "Saya yakin anakku bisa disiplin protokol kesehatan."
Kebijakan sekolah tatap muka di Ibu Kota tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019. Kebijakan itu didasari oleh langkah yang diambil pemerintah pusat.
Pemerintah pusat mengeluarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Dalam pelaksanaan PTM, kapasitas sekolah dibatasi hanya 50 persen. Pengecualian berlaku bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB, di mana kapasitas maksimal dapat sebanyak 62 sampai dengan 100 persen.
Aturan yang dibuat Anies juga mencantumkan syarat jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sementara di tingkat PAUD, jumlah siswa dibatasi hanya 33 persen dari kapasitas maksimal per kelas
Gubernur Anies Baswedan memastikan murid yang mengikuti sekolah tatap muka tidak harus sudah divaksin Covid-19. Sebab, menurut dia, vaksin anak adalah keputusan orangtua.
Anies mengaku ingin menghindari ada anak dilarang sekolah oleh orang tuanya jika ada kewajiban vaksin pada uji coba pembelajaran tatap muka terbatas mulai 30 Agustus 2021. "Mereka seperti kena hukum dua kali. Pertama, dilarang vaksin dan yang kedua dilarang sekolah tatap muka," ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Baca juga: DKI Resmi Tunjuk 610 Sekolah yang Lakukan Pembelajaran Tatap Muka Senin Lusa