Jakarta - Sebanyak 20 simpatisan Rizieq Shihab ditangkap polisi di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Salah satu yang diciduk kedapatan membawa senjata tajam.
"Ya benar (ada massa yang bawa senjata tajam)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Wisnu Wardhana saat dikonfirmasi, Senin, 30 Agustus 2021.
Orang-orang itu sudah dibawa ke Markas Polres Metro Jakarta Pusat. Wisnu menolak membeberkan kasus ini sebelum hasil pemeriksaan rampung.
Kapolsek Cempaka Putih Komisaris Ade Rosa menerangkan di antara 20 simpatisan Rizieq Shihab itu ada juga yang dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Rosa mengatakan alasan pihaknya menangkap simpatisan Rizieq itu karena mereka melawan petugas saat diminta membubarkan diri. "Mereka melempari batu petugas," ujar Rosa.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding Rizieq Shihab untuk perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor. Hakim memperkuat vonis empat tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," kata Humas PT DKI Pamapo Pakpahan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas. Ia sebelumnya divonis satu tahun penjara dalam perkara yang sama. "Semuanya dikuatkan," ujar dia.
Setelah vonis dibacakan, bentrokan antara simpatisan Rizieq Shihab dengan polisi pecah di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Bentrokan dipicu pembubaran paksa massa oleh polisi setelah pembacaan hasil banding Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Polisi meminta massa membubarkan diri karena kerumunan berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19. Namun, massa tetap bertahan di depan Pengadilan hingga akhirnya polisi menembakan gas air mata.
Massa simpatisan Rizieq Shihab yang tak terima melemparkan batu hingga botol ke arah polisi. Mereka juga lari ke arah Pulogadung untuk menghindari polisi.
Baca: Rizieq Shihab Putusan Banding, Polisi Tangkap 15 Simpatisan