TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi menjelaskan total simpatisan Rizieq Shihab yang ditangkap sebanyak 36 orang. Hengki mengatakan, mereka ditangkap karena berbuat kerusuhan saat datang ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menonton sidang eks pimpinan FPI itu.
"27 dibawa ke Polda Metro, kemudian 9 orang di Polres Jakpus," ujar Hengki saat dihubungi, Senin, 30 Agustus 2021.
Hengki mengungkapkan, ada empat orang yang masih di bawah umur. Sehingga polisi berkoordinasi dengan orangtua yang bersangkutan untuk melakukan penjemputan dan pembinaan.
"Lalu lima orang ada yang bawa senjata tajam dan pelaku penganiayaan, diproses di Polres Jakarta Pusat," kata Hengki.
Simpatisan Rizieq Shihab itu ditangkap saat mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 30 Agustus 2021. Mereka datang untuk menyaksikan sidang putusan Pengadilan Tinggi DKI atas kasus RS Ummi yang menjerat pria yang kerap disapa Habib Rizieq itu.
Namun polisi menghalau mereka sehingga terjadi kericuhan dan polisi pun melepaskan tembakan gas air mata ke masyarakat. Tindakan itu dilakukan untuk mencegah kerumunan di masa PPKM Level 3 yang masih diterapkan di Jakarta.
Saat ricuh itulah, terjadi lemparan batu yang menurut Hengki melukai banyak anak buahnya. Bahkan dua petinggi di Polres Jakarta Pusat mengalami pengeroyokan.
Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Rizieq Shihab dalam perkara RS Ummi Bogor. Hakim memutuskan memperkuat vonis empat tahun penjara untuk Rizieq seperti yang ditetapkan di pengadilan tingkat pertama yaitu di PN Jakarta Timur.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," kata Humas PT DKI Pamapo Pakpahan.
Baca juga: Banding Rizieq Shihab Ditolak, Pengacara: Jalan Perjuangan Masih Membentang
M JULNIS FIRMANSYAH