TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Hangzhou Clunege Biotech Co. Ltd berinisial ZS dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pelapornya adalah Direktur PT Taishan Alkes Indonesia Eiko Sihombing.
Laporan ini merupakan buntut dari PT Hangzhou Clunege Biotech Co. Ltd yang memasang iklan pemberitahuan di salah satu media cetak nasional. Dalam iklan itu disebutkan bahwa Hangzhou tidak memilki kerja sama dengan PT Taishan Alkes Indonesia.
Padahal, perusahaan PT Taishan Alkes Indonesia mengklaim masih terikat kerja sama dalam produksi alat swab dan PCR. "Mereka menyatakan kita ini tidak punya kerja sama, tidak punya lisensi dan sebagainya. Ya silakan klaim itu kita buktikan di pengadilan, jangan disebarkan di depan umum tanpa bisa dipertanggungjawabkan," kata Kuasa hukum PT Taishan, Ardy Susanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 30 Agustus 2021.
Laporan PT Taishan Alkes Indonesia kini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4230/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 30 Agustus 2021. Ardy mengatakan iklan yang dipasang oleh PT Hangzhou Clunege Biotech Co. Ltd itu merupakan bentuk pencemaran nama baik.
Akibat iklan tersebut, Ardy mengklaim perusahaannya mengalami berbagai kerugian dan memiliki cap negatif seolah-seolah membajak hak paten mereka.
"Jadi kami berpikir ini sudah tidak bisa dibiarkan, Kami mendapat keluhan, komplain dari industri-industri lokal pendukung produksi dari pada PT Taishan sendiri," kata dia.
Dalam perkara ini, Eiko selaku pihak pelapor mempersangkakan Dirut PT Hangzhou Clunege Biotech Co. Ltd dengan Pasal 317 dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP. Dia juga mengklaim telah menyertakan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporannya tersebut.
"Kami ingin ingatkan ini negara RI ada hukumnya. Tidak satu perusahaan asing pun yang bisa bertindak seenak hatinya tanpa mempedulikan hukum yang ada di Indonesia," kata Ardy.
Hingga berita ini dibuat, Tempo masih berusaha mengonfirmasi ihwal tudingan ini ke perusahaan PT Hangzhou Clunege Biotech Co. Ltd.
Baca juga: Mediasi Kasus David NOAH Buntu, Pelapor Tak Ingin Uang Ganti Rugi Dicicil
M JULNIS FIRMANSYAH