Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berita Terpopuler Metro: Reaksi Simpatisan Rizieq Shihab Saat Putusan Banding

Reporter

image-gnews
Polisi membubarkan massa simpatisan Rizieq Shihab di Jalan Letjen Suprapto dengan gas air mata siang ini, Senin, 30 Agustus 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Polisi membubarkan massa simpatisan Rizieq Shihab di Jalan Letjen Suprapto dengan gas air mata siang ini, Senin, 30 Agustus 2021. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBerita terpopuler dan berita kedua paling banyak dibaca di kanal metro hari ini, Selasa, 31 Agustus 2021 adalah reaksi simpatisan  eks pemimpin Rizieq Shihab yang ingin menyaksikan langsung sidang putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kemarin. Berita ketiga pun tentang Rizieq yang diagendakan akan menerima putusan banding.

Berikut kilasan berita terpopuler kanal Metro:  

1. Bentrokan antara simpatisan Rizieq Shihab dengan polisi pecah di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin siang. Bentrokan dipicu pembubaran paksa massa oleh polisi setelah pembacaan hasil banding Rizieq dalam perkara hoaks hasil swab di RS Ummi Bogor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Polisi meminta massa membubarkan diri karena kerumunan tersebut berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19. Namun, massa tetap bertahan di depan Pengadilan Tinggi hingga akhirnya polisi menembakkan gas air mata.

"Bubar! Bubar!" teriak polisi melalui pengeras suara, Senin, 30 Agustus 2021. Simpatisan Rizieq yang tak mau membubarkan diri kemudian melemparkan batu hingga botol ke arah polisi. Mereka mundur ke arah Pulogadung untuk menghindari polisi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding Rizieq Shihab di perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor. Hakim memutuskan memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonisnya empat tahun penjara. 

2. Massa simpatisan Rizieq Shihab yang berjumlah ratusan orang berdatangan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Cempaka Putih, Jakarta Pusat kemarin pagi. Mereka hendak menyaksikan langsung keputusan banding Rizieq Shihab atas vonis di perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor.

Dalam barisan massa tersebut, turut terlihat menantu Rizieq bersama rombongan. Menanggapi isu yang menyebut ada ajakan datang ke persidangan, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengaku tak mengetahuinya. 

"Tidak tahu, kami tidak mengetahui hal itu," ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Senin, 30 Agustus 2021. 

Polres Jakarta Pusat yang menjaga sidang telah meminta ratusan massa untuk putar balik dan tak datang ke Pengadilan Tinggi. Namun imbauan itu tak diindahkan, massa yang berjalan kaki bahkan sempat saling dorong dengan polisi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bapak mundur, Bapak mundur!" teriak massa kepada polisi yang menghalau. 

3. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan memberikan keputusan banding perkara tes usap palsu RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini. Dalam perkara ini, Rizieq Shihab divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama enam tahun penjara. 

Mengenai vonis tersebut, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan keadilan untuk kliennya. 

"Semoga Allah menunjukkan keadilan kepada Majelis Hakim dan menguatkan mereka dengan keberanian," ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Senin, 30 Agustus 2021. 

Aziz mengatakan untuk dua perkara lainnya, yakni kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung sedang diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan untuk dua perkara tersebut.

Pada perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. 

Berita terpopuler ini dapat dibaca selengkapnya di sini. 

Baca: Top 3 Metro: Anies Baswedan di Kongres Alumni KAMMI, Gembong PDIP Blak-blakan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Hukum: Daftar 41 Perguruan Tinggi yang Diduga Terlibat TPPO Lewat Ferienjob di Jerman, Profil Harvey Moeis

1 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Top 3 Hukum: Daftar 41 Perguruan Tinggi yang Diduga Terlibat TPPO Lewat Ferienjob di Jerman, Profil Harvey Moeis

Kemendikbudristek menyatakan ferienjob tidak memenuhi syarat yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).


Top 3 Hukum: Pengalaman Mahasiswa 2 Kampus Ferienjob di Jerman, TPPO Berkedok Magang yang Seret Guru Besar Jadi Tersangka

2 hari lalu

Ilustrasi wisuda. shutterstock.com
Top 3 Hukum: Pengalaman Mahasiswa 2 Kampus Ferienjob di Jerman, TPPO Berkedok Magang yang Seret Guru Besar Jadi Tersangka

Polri menduga program pengiriman mahasiswa Indonesia untuk ferienjob di Jerman itu merupakan modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

3 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

Atas putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur itu, terjadi gelombang unjuk rasa di Samarinda yang memprotes vonis bebas terdakwa korupsi itu.


Top 3 Hukum: Kisah Mahasiswa UNJ Magang di Jerman 2 Kali Masuk RS dan Tak Dibayar, Apa Itu Ferienjob

3 hari lalu

Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), 31 Agustus 2017. TEMPO/Rizki Putra
Top 3 Hukum: Kisah Mahasiswa UNJ Magang di Jerman 2 Kali Masuk RS dan Tak Dibayar, Apa Itu Ferienjob

Setelah tiga pekan bekerja, mahasiswa UNJ itu dihentikan sepihak oleh DHL dan tak dibayar serta diminta pulang oleh PT SHB.


Terpopuler: Driver Ojol dan Kurir Wajib Dapat THR, Bahlil Sebut RI Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport

10 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: Driver Ojol dan Kurir Wajib Dapat THR, Bahlil Sebut RI Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis Tempo.co pada Senin, 18 Maret 2024, dimulai dari kewajiban perusahaan memberi THR bagi pengemudi ojol dan kurir.


Terpopuler: Cuti Ayah 60 Hari Bagi ASN yang Istrinya Melahirkan, Jokowi Kebut Pembangunan IKN

14 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Terpopuler: Cuti Ayah 60 Hari Bagi ASN yang Istrinya Melahirkan, Jokowi Kebut Pembangunan IKN

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 14 Maret 2023, dimulai dari cuti 60 hari yang akan didapatkan ASN pria untuk mendampingi istri melahirkan.


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

15 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


Terpopuler: Dampak Jokowi Minta Desain Istana Wapres Direvisi, Menaker Ingatkan THR Cair H-7 Lebaran

15 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (tengah) didampingi Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti seusai pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terpopuler: Dampak Jokowi Minta Desain Istana Wapres Direvisi, Menaker Ingatkan THR Cair H-7 Lebaran

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Rabu, 13 Maret 2024, dimulai dari instruksi Presiden Jokowi agar desain istana Wapres di IKN direvisi.


Top 3 Metro: Profil Hasbi Hasan Sekretaris MA Alumni Gontor yang Chat Mesra Windy Idol, Ahmad Sahroni Tak Hadir Panggilan KPK

20 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, Yudi Noviandri, yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Top 3 Metro: Profil Hasbi Hasan Sekretaris MA Alumni Gontor yang Chat Mesra Windy Idol, Ahmad Sahroni Tak Hadir Panggilan KPK

Ihwal perkara dugaan suap, Hasbi Hasan disebut-sebut memiliki hubungan dengan Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol.


Top 3 Metro: Andri Gustami dan Daftar Polisi Terlibat Kasus Narkoba, 6 Ustad yang Pengajiannya Dibubarkan Ormas

27 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Top 3 Metro: Andri Gustami dan Daftar Polisi Terlibat Kasus Narkoba, 6 Ustad yang Pengajiannya Dibubarkan Ormas

Andri Gustami, bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, dijatuhi hukuman mati karena terlibat perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama..