TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kecamatan Cengkareng Barat menghukum 29 warga di daerah itu dengan sanksi sosial menyapu jalan karena terjaring Operasi Tertib Masker pada Senin, 30 Agustus 2021. "Mereka tidak bermasker saat beraktivitas di luar. Ini untuk penerapan disiplin protokol kesehatan, sekaligus memberikan edukasi," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, Asromadiyan, di Jakarta Barat, Selasa, 31 Agustus 2021.
Asromadiyan mengatakan mereka menjalani sanksi sosial itu di Jalan Taman Palm Lestari, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng. Sebenarnya, yang terjaring operasi 31 orang. Tetapi 29 orang memilih sanksi sosial dan selebihnya memilih membayar denda administratif. Ia berharap warga sadar akan pentingnya menenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Satpol PP Jakarta Barat meraup denda Rp 16, 850 juta dari sanksi pelanggaran protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM periode 26 Juli-9 Agustus 2021. Itu hasil denda warga yang melanggar protokol kesehatan di jalan seperti tidak memakai masker dan berkerumun di delapan kecamatan Jakarta Barat.
Kepala Satpol PP uan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat mencatat warga di Kecamatan Kalideres paling banyak didenda administrasi dengan total 48 orang. Jumlah denda yang diterima petugas pun sebesar Rp 4,8 juta.
Sedangkan wilayah dengan pelanggaran administrasi terendah adalah Kecamatan Kembangan dengan dua orang yang didenda sebesar Rp 200 juta.
Warga yang dikenai sanksi sosial selama PPKM sebanyak 3.850 orang. Warga di Kecamatan Cengkareng paling banyak dikenai denda sosial, yakni 619 warga. Sedangkan wilayah yang warganya paling sedikit dikenai sanksi sosial oleh Satpol PP adalah kecamatan Kembangan dengan 234 warga.
Baca: Sekolah Tatap Muka, Satpol PP Kerahkan Personel untuk Mengawasi