TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polsek Pondok Aren menangkap seorang pria bernama Eko (48) karena kedapatan melakukan pemerasan terhadap seorang pedagang di jalan Ceger Raya. Kasus pemerasan itu dilaporkan pada 22 Agustus lalu.
"Ada laporan dari korban bahwa di kiosmya kedatangan seorang pria yang meminta uang secara paksa," kata Kapolsek Pondok Aren Komisaris Riza Sativa, Selasa 31 Agustus 2021.
Menurut Riza, selain memeras pedagang, pelaku juga mengancam dengan sebilah golok dan mengancam akan membakar kios yang dijaga oleh korban.
"Pelaku datang tiga kali dan mengancam penjaga kios, pelaku meminta uang sebesar Rp 10 ribu tapi tidak dikasih oleh korban, kemudian saat kedatangan ketiga pelaku mengancam akan membakar kios," ujarnya.
Riza juga mengatakan bahwa pelaku mengancam dengan membawa nama organisasi masyarakat atau ormas dengan menyebut bahwa pelaku adalah putra daerah.
"Dia ngancem akan datang lagi bawa ormas dan dia juga mengancam akan membakar kios. Setelah kita periksa ternyata pelaku bukan anggota ormas yang dimaksud," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Riza, pelaku yang mengaku anggota ormas itu sudah ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku polisi menyita sebilah golok, baju ormas dan satu buah kartu wartawan.
"Saat diamankan kita juga temukan kartu wartawan dari tangan pelaku, kita juga masih telusuri apakah pelaku pernah mengaku-ngaku wartawan untuk memeras juga," kata Riza.
Pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara serta pasal 2 ayat 1 undang- undang darurat nomor 12 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
MUHAMMAD KURNIANTO
Baca juga: Polda Metro Jaya Cokok 3 Polisi Gadungan Pelaku Pemerasan Sopir Angkot