TEMPO.CO, Jakarta - Sepeda masih dilarang melintasi zona ganjil genap seiring diperpanjangnya penerapan PPKM Level 3 di Jakarta. Larangan ini dinilai diskriminatif, sebab banyak warga yang pergi bekerja dengan mengayuh sepeda.
Budi, adalah seorang pesepeda penyandang disabilitas yang terbebani dengan larangan tersebut. Sebab, sehari-hari Budi menggunakan sepeda sebagai alat transportasinya ke stasiun sebelum melanjutkan perjalanan ke kantor tempat ia bekerja.
“Pertama, seminggu yang lalu saya pulang kantor maghrib sekitar jam 18.30 WIB. Saya naik sepeda dari Jalan Medan Merdeka Barat menuju Jalan Sudirman mau ke Stasiun Sudirman. Tiba-tiba dihadang sama pak polisi setelah lampu merah patung kuda depan Indosat,” kata pria yang akrab disapa BD itu kepada Tempo pada Rabu, 1 September 2021.
Karena ingin cepat pulang, ia belok ke kiri ke arah Stasiun Gondangdia. Pada Selasa, 31 September 2021 pukul 9.30 pagi, BD kembali dihadang oleh polisi. Namun kali ini ia dibiarkan untuk lewat.
“Saya turun dari Stasiun Sudirman, lalu naik sepeda ke arah Monas lewat Jalan Thamrin atau Sudirman, saya diberhentikan polisi di sekitar jalan tersebut. Lalu karena saya bilang mau jalan kaki saja, akhirnya diperbolehkan naik sepeda saja,” ujar BD.
BD merupakan penyandang disabilitas yang menggunakan kruk untuk berjalan. BD merasa berjalan kaki dari stasiun ke kantornya lebih melelahkan. Lantas, ia memilih menggunakan sepeda karena lebih nyaman dan tidak mengotori udara sekitar.
“Harapannya, agar buat pekerja yang bersepeda ke kantor dan yg mematuhi aturan, diperbolehkan. Saya juga berharap teman-teman yang naik sepeda tidak berkerumun. Takutnya itu membuat adanya larangan tersebut dan citra yang naik sepeda jadi negatif,” kata BD.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni meminta Polda Metro Jaya mengkaji ulang larangan sepeda melintas di kawasan ganjil genap. Ia menilai larangan itu diskriminatif karena banyak pesepeda yang bertujuan untuk pergi ke kantor.
ZEFANYA APRILIA