TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan keputusan mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Dalam keputusan itu tertera bahwa restoran atau kafe yang berada di area tertutup boleh melayani pesanan makan di tempat alias dine in.
"Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," demikian bunyi Keputusan Gubernur Nomor 1055 Tahun 2021.
Kepgub 1055/2021 mengatur soal PPKM Level 3 Covid-19 di Ibu Kota yang berlaku 31 Agustus-6 September 2021. Anies menandatangani keputusannya pada 30 Agustus 2021.
Ketentuan diizinkannya makan di tempat bagi restoran atau kafe yang memiliki gedung sendiri baru berlaku pada masa PPKM Level 3. Sebelumnya, tempat makan di area tertutup hanya bisa menerima pesanan delivery atau take away.
Anies menetapkan jumlah pengunjung kafetempat makan maksimal 25 persen dari kapasitas dan satu meja hanya boleh diisi dua orang.
"Dan waktu makan maksimal 30 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan."
Aturan berikutnya adalah tempat makan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengecek kesehatan atau skrining seluruh pengunjung dan pegawai.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melandai, Epidemiolog Ingatkan Krisis Varian Delta Belum Selesai