TEMPO.CO, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris mewajibkan perkantoran menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk karyawan work from office (WFO).
Ketentuan itu tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Depok bernomor 443/379/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 3. Idris mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untukm mengetahui status vaksinasi karyawan sebagai syarat bekerja di perkantoran mulai 7 September 2021.
“Menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 7 September guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran,” kata Idris dalam beleid tersebut.
Untuk sementara, hanya perusahaan sektor esensial dan kritikal yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Karyawan perusahaan nonesensial dan nonkritikal masih melakukan work from home 100 persen.
Untuk sektor esensial yang wajib menggunakan aplikasi ini adalah industri orientasi ekspor dan penunjangnya.
“Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang, serta makan karyawan tidak bersamaan,” kata Idris.
Sementara untuk sektor kritikal, lanjut Idris, penggunaan aplikasi ini digunakan di tujuh bidang usaha seperti energi, logistik transportasi dan distribusi, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
Sebelumnya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi hanya diterapkan di mall dan pusat perbelanjaan di Kota Depok saat pembukaan kembali pada tanggal 17 Agustus 2021 setelah sebelumnya sempat ditutup ketika pelaksanaan PPKM Darurat.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Layanan KAI Terhubung PeduliLindungi, yang Belum Vaksin Tak Bisa Naik Kereta