TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penyidik telah meminta keterangan pegawai KPI Pusat inisial MSA yang menjadi korban perundungan dan pelecehan seksual oleh sesama rekan kerjanya.
Penyidik disebut telah mendapatkan sejumlah informasi awal. Termasuk tentang rilis atau keterangan soal perundungan dan pelecehan ini yang viral sebelumnya. Menurut Yusri tulisan tersebut bukan buatan korban.
"Saudara MSA tidak pernah membuat rilis itu," kata Yusri di kantornya, Kamis, 2 September 2021.
Yusri juga menyebutkan satu bantahan lain soal rilis yang viral itu. Bantahan itu terkait informasi bahwa korban pernah melapor ke Polsek Gambir. Dalam rilis yang beredar, respons Polsek Gambir tak sesuai harapan korban.
"MSA tidak pernah datang ke Polsek Gambir," kata Yusri.
Namun Yusri mengatakan bahwa korban mengakui peristiwa pelecehan itu benar terjadi pada 2015. Korban telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat didampingi oleh Komisioner KPI Pusat tadi malam.
Sebelumnya, cerita pelecehan dan perundungan itu beredar di aplikasi percakapan. Korban yang berjenis kelamin laki-laki itu mengaku mengalami perlakuan keji itu dari rekan kerjanya.
"Sepanjang 2012-2014, selama dua tahun saya di-bully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior. Mereka bersama sama mengintimidasi yang membuat saya tak berdaya," ucap MS.
Penyintas mengatakan sudah tak terhitung berapa kali para pelaku melecehkan, memukul, memaki, dan merundung. Perendahan martabat itu, kata dia, dilakukan secara terus menerus dan berulang sehingga membuatnya tertekan dan hancur pelan-pelan.
"Tahun 2015, mereka beramai ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan saya dengan mencoret-coret buah zakar saya memakai spidol."
Kejadian tahun 2015 itu, kata korban, membuatnya trauma dan kehilangan kestabilan emosi. Dia mengaku menjadi stres, merasa hina, dan trauma berat. Namun, dia tetap bertahan di KPI Pusat demi mencari nafkah.
Pada 2016, korban mengaku sering jatuh sakit karena stres berkepanjangan. Setahun setelahnya, dia pergi ke ke Rumah Sakit Pelni untuk endoskopi. Dia diagnosis mengalami hipersekresi cairan lambung.
Selanjutnya pada 11 Agustus 2017, korban mengadukan pelecehan dan penindasan tersebut ke Komnas HAM melalui email. Komnas membalas dan menyimpulkan apa yang dia alami sebagai kejahatan atau tindak pidana. Korban diarahkan membuat laporan polisi.
Korban dalam tulisan yang terkirim itu melaporkan peristiwa pelecehan dan perundungan yang diterimanya ke Polsek Gambir pada 2019. Namun respons polisi tak sesuai dengan harapan pegawai KPI itu. "Tapi petugas malah bilang, 'lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan."
Baca juga: Jadi Korban Perundungan dan Pelecehan, Karyawan KPI Lapor ke Polres Jakpus
M YUSUF MANURUNG