TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan telah menerima laporan dugaan perundungan dan pelecehan seksual di KPI Pusat. Korban adalah salah satu karyawan di lembaga negara itu berinisial MSA.
Korban disebut melapokan lima orang sebagai terduga pelaku. Jumlah pelaku itu berbeda dengan rilis yang viral sebelumnya, yaitu 7 orang karyawan KPI Pusat.
"Terlapor adalah RM, FP, RE, EO, dan CL," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Kamis, 2 September 2021.
Yusri mengatakan korban mengaku dia tidak membuat rilis kronologi perundungan dan pelecehan yang viral itu. Korban juga disebut belum pernah melapor ke Polsek Gambir seperti dalam rilis tersebut.
Hanya saja, kata Yusri, pelecehan itu diakui benar terjadi pada 2015. Lokasi kejadian adalah kantor KPI Pusat, Jakarta. Untuk poin ini, informasi yang disampaikan oleh Yusri Yunus sejalan dengan rilis yang viral.
"Kelima terlapor saat itu masuk ke ruang kerja kemudian para terlapor langsung pegang badan kemudian lakukan hal tidak senonoh dengan mencoret-coret (buah zakar korban)," kata Yusri.
Yusri mengatakan korban telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 1 September 2021 sekitar pukul 23.30. Pelaporan didampingi oleh Komisioner KPI.
Baca juga: Periksa Pegawai KPI Korban Pelecehan, Polisi: MSA Tak Pernah Buat Rilis
M YUSUF MANURUNG