TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Rodiyah menyatakan sudah menyerahkan seluruh proses hukum dugaan pelecehan seksual dan perundungan di instansinya ke polisi. Nuning mengatakan saat ini jumlah terduga pelaku yang dilaporkan baru lima orang.
"Saya yakin tidak hanya lima, tentu akan berkembang sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada di kepolisian," ujar Nuning saat dikonfirmasi, Jumat, 3 September 2021.
Nuning mengatakan KPI akan bertanggung jawab atas kasus perundungan dan pelecehan yang disebut telah berlangsung sejak 2012 itu. KPI akan memberikan pendampingan hukum dan pemulihan kejiwaan terhadap korban yang berinisial MSA.
Mengenai tudingan Komnas HAM yang menyebut ada pembiaran dari KPI atas kasus itu, Nuning membantahnya. "Tidak benar," kata Nuning.
Sebelumnya, cerita pelecehan dan perundungan itu beredar di aplikasi percakapan. Korban yang berjenis kelamin laki-laki itu mengaku mengalami perlakuan keji itu dari rekan kerjanya.
"Sepanjang 2012-2014, selama dua tahun saya di-bully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior. Mereka bersama sama mengintimidasi yang membuat saya tak berdaya," ucap MS.
Penyintas itu mengatakan sudah tak terhitung berapa kali para pelaku melecehkan, memukul, memaki, dan merundung. Perendahan martabat itu, kata dia, dilakukan secara terus menerus dan berulang sehingga membuatnya tertekan dan hancur pelan-pelan.
"Tahun 2015, mereka beramai ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan saya dengan mencoret-coret buah zakar saya memakai spidol."
Kejadian tahun 2015 itu, kata korban, membuatnya trauma dan kehilangan kestabilan emosi. Dia mengaku menjadi stres, merasa hina, dan trauma berat. Namun, dia tetap bertahan di KPI Pusat demi mencari nafkah.
Pada 2016, korban mengaku sering jatuh sakit karena stres berkepanjangan. Setahun setelahnya, dia pergi ke ke Rumah Sakit Pelni untuk endoskopi. Dia diagnosis mengalami hipersekresi cairan lambung.
Pada 11 Agustus 2017, korban mengadukan pelecehan dan penindasan tersebut ke Komnas HAM melalui email. Komnas membalas dan menyimpulkan apa yang dia alami sebagai kejahatan atau tindak pidana. Korban diarahkan membuat laporan polisi.
Korban menyebut melaporkan peristiwa pelecehan seksual dan perundungan yang diterimanya ke Polsek Gambir pada 2019. Namun respons polisi tak sesuai dengan harapan pegawai KPI itu. "Tapi petugas malah bilang, 'lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan."
Baca juga: Komisioner KPI Tak Tahu Ada Perundungan, Korban Hanya Minta Pindah Divisi