TEMPO.CO, Jakarta - MSA, korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sempat meminta dipindahkan ke divisi lain kepada atasannya pada 2019. Korban meminta hal tersebut karena pelaku pelecehan dan perundungan adalah kolega di divisi yang sama dengannya.
"Yang bersangkutan datang ke ruangan saya dan menyampaikan ke saya keinginannya untuk pindah divisi, begitu," Komisioner KPI Nuning Rodiyah saat dikonfirmasi, Jumat, 3 September 2021.
Namun, saat itu MSA tidak menyampaikan alasannya pindah divisi karena mendapatkan pelecehan seksual dan bullying dari rekan kerjanya. Nuning pun tak mengabulkan permohonan itu karena perpindahan divisi di KPI memerlukan seleksi formasi.
Nuning mengatakan kantor KPI di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat hanya memiliki satu lantai. Selain itu dinding penyekat antardivisi adalah kaca transparan, sehingga seluruh kegiatan pegawai di sana dapat terpantau.
"Semuanya terbuka yang kemudian pekerja bisa saling mengawasi satu sama lain di satu ruangan tersebut. Dan untuk ruangan tempat yang bersangkutan bekerja semuanya pakai dinding kaca," kata Nuning.
Sebelumnya, cerita pelecehan dan perundungan pegawai KPI itu beredar di aplikasi percakapan. Korban yang berjenis kelamin laki-laki itu mengaku mengalami perlakuan keji itu dari rekan kerjanya.
"Sepanjang 2012-2014, selama dua tahun saya di-bully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior. Mereka bersama sama mengintimidasi yang membuat saya tak berdaya," ucap MSA.
Penyintas mengatakan sudah tak terhitung berapa kali para pelaku melecehkan, memukul, memaki, dan merundung. Perendahan martabat itu, kata dia, dilakukan secara terus menerus dan berulang sehingga membuatnya tertekan dan hancur pelan-pelan.
"Tahun 2015, mereka beramai ramai memegangi kepala, tangan, kaki, menelanjangi, memiting, melecehkan saya dengan mencoret-coret buah zakar saya memakai spidol."
Korban yang telah beristri dan memiliki anak memilih bertahan di KPI karena membutuhkan pekerjaan. Namun pada 11 Agustus 2017, korban memberanikan diri untuk mengadukan pelecehan dan penindasan tersebut ke Komnas HAM melalui email.
Komnas HAM membalas dan menyimpulkan apa yang dia alami sebagai kejahatan atau tindak pidana. Korban diarahkan membuat laporan polisi.
Korban melaporkan peristiwa pelecehan dan perundungan yang diterimanya ke Polsek Gambir pada 2019. Namun respons polisi tak sesuai dengan harapan pegawai KPI itu. "Tapi petugas malah bilang, 'lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan."
Baca juga: Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI, Komisioner Serahkan ke Polisi