TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Pusat telah mengambil beberapa langkah tindak lanjut atas kasus pelecehan seksual dan perundungan di internalnya. Salah satunya tentang nasib karyawan yang diduga pelaku.
"Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian," kata Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 September 2021.
Agung mengatakan KPI Pusat juga mendorong aga kasus pelecehan seksual dan perundungan ini diselesaikan melalui jalur hukum. Demi mendukung proses itu, Agung mengklaim KPI Pusat akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan.
KPI juga disebut sudah melakukan pendampingan hukum terhadap korban. Mereka juga menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan korban.
"Telah melakukan investigasi internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku."
Seorang karyawan KPI Pusat berinisial MSA diduga mengalami pelecehan oleh rekan kerjanya pada 2015. Para pelaku menelanjangi dan mencoret buah zakar korban. Selain itu, korban juga mengalami perundungan secara berkala hingga membuat MSA depresi.
Kasus ini terungkap setelah sebuah rilis yang berisi kronologi pelecehan dan perundungan terhadap MSA viral. Pada Rabu kemarin, MSA dan komisioner KPI membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat. Sebanyak lima karyawan KPI Pusat dilaporkan sebagai terduga pelaku.
M YUSUF MANURUNG