TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan pengembang reklamasi pulau H, PT Taman Harapan Indah. Putusan itu tertera dalam situs MA dengan nomor register perkara 84 PK/TUN/2021.
"Amar putusan kabul PK, batal judex juris, adili kembali, tolak gugatan (CF. JF. PT)," demikian bunyi putusan yang diketok majelis hakim MA pada 19 Agustus 2021.
Kepala Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan majelis hakim Mahkamah Agung memang mengabulkan permohonan PK jika mengacu pada putusan di situs tersebut. Namun, dalam amar putusan juga tertulis bahwa gugatan ditolak.
"Kalau itu cuma di website takut salah menerjemahkan, karena belakangnya tolak gugatan, berarti kan menolak gugatan. Cuma depannya mengabulkan PK," jelas dia.
Untuk itu, Yayan tak mau berasumsi apakah majelis hakim MA mengabulkan atau menolak PK. Dia menunggu salinan putusan lengkap soal PK ini.
PT THI adalah pengembang pulau H di Teluk Jakarta. PT THI menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019.
Perusahaan itu menggugat agar Anies mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur DKI Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
Intinya, PT THI meminta PTUN mengabulkan gugatan agar SK pencabutan izin pulau H dibatalkan. Anies juga harus memperpanjang izin reklamasi pulau H.
Hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan PT THI. Anies lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usah Negara (PTTUN) Jakarta. Banding Anies dikabulkan, sehingga gugatan PT THI hanya dikabulkan sebagian.
Hakim PTTUN memerintahkan Anies menarik kembali keputusannya soal pencabutan izin reklamasi pulau H. Meski demikian, hakim tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi pulau buatan itu.
PT THI dan Anies kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya bahwa majelis hakim MA menolak permohonan kasasi PT THI. Namun, permohonan kasasi Anies dikabulkan. Putusan ini terbit pada 28 Februari 2020.
Perkara ini dibawa ke tingkat PK atas putusan kasasi tersebut oleh PT THI. Majelis hakim MA memutuskan PK dikabulkan.
Baca juga: Pemprov DKI Adakan Sayembara Penamaan Jalan di Pulau Reklamasi C dan D