Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Kabulkan PK PT Taman Harapan Indah Soal Izin Reklamasi Pulau H

image-gnews
Pulau-pulau reklamasi Jakarta juga beresiko tenggelam karena jenis tanah yang paling cepat surut yang tanahnya mengendap dan menjadi padat seiring waktu. Satelit dan sensor berbasis darat mencatat sebagian Jakarta Utara mengalami penurunan puluhan milimeter per tahun. ANTARA
Pulau-pulau reklamasi Jakarta juga beresiko tenggelam karena jenis tanah yang paling cepat surut yang tanahnya mengendap dan menjadi padat seiring waktu. Satelit dan sensor berbasis darat mencatat sebagian Jakarta Utara mengalami penurunan puluhan milimeter per tahun. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan pengembang reklamasi pulau H, PT Taman Harapan Indah. Putusan itu tertera dalam situs MA dengan nomor register perkara 84 PK/TUN/2021.

"Amar putusan kabul PK, batal judex juris, adili kembali, tolak gugatan (CF. JF. PT)," demikian bunyi putusan yang diketok majelis hakim MA pada 19 Agustus 2021.

Kepala Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan majelis hakim Mahkamah Agung memang mengabulkan permohonan PK jika mengacu pada putusan di situs tersebut. Namun, dalam amar putusan juga tertulis bahwa gugatan ditolak.

"Kalau itu cuma di website takut salah menerjemahkan, karena belakangnya tolak gugatan, berarti kan menolak gugatan. Cuma depannya mengabulkan PK," jelas dia.

Untuk itu, Yayan tak mau berasumsi apakah majelis hakim MA mengabulkan atau menolak PK. Dia menunggu salinan putusan lengkap soal PK ini.

PT THI adalah pengembang pulau H di Teluk Jakarta. PT THI menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019.

Perusahaan itu menggugat agar Anies mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur DKI Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

Intinya, PT THI meminta PTUN mengabulkan gugatan agar SK pencabutan izin pulau H dibatalkan. Anies juga harus memperpanjang izin reklamasi pulau H.

Hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan PT THI. Anies lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usah Negara (PTTUN) Jakarta. Banding Anies dikabulkan, sehingga gugatan PT THI hanya dikabulkan sebagian.

Hakim PTTUN memerintahkan Anies menarik kembali keputusannya soal pencabutan izin reklamasi pulau H. Meski demikian, hakim tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi pulau buatan itu.

PT THI dan Anies kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya bahwa majelis hakim MA menolak permohonan kasasi PT THI. Namun, permohonan kasasi Anies dikabulkan. Putusan ini terbit pada 28 Februari 2020.

Perkara ini dibawa ke tingkat PK atas putusan kasasi tersebut oleh PT THI. Majelis hakim MA memutuskan PK dikabulkan.

Baca juga: Pemprov DKI Adakan Sayembara Penamaan Jalan di Pulau Reklamasi C dan D

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Film Sang Pengadil Ungkap Carut Marut Dunia Peradilan, Berikut Sinopsis dan Profil Pemerannya

9 jam lalu

Poster film Sang Pengadil. Facebook
Film Sang Pengadil Ungkap Carut Marut Dunia Peradilan, Berikut Sinopsis dan Profil Pemerannya

Film Sang Pengadil akan rilis Oktober mendatang, menyorot dunia peradilan hukum di Indonesia. Arifin Putra dan Prisia Nasution pemerannya.


Ihwal Rencana Ridwan Kamil-Suswono Bertemu Anies, Jubir Ungkap Maksudnya

18 jam lalu

Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. TEMPO; ANTARA
Ihwal Rencana Ridwan Kamil-Suswono Bertemu Anies, Jubir Ungkap Maksudnya

Jubir Ridwan Kamil-Suswono mengungkap soal rencana pertemuan antara pihaknya dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.


Respons Ridwan Kamil Setelah Didukung Relawan Anies dari Sahabat Jakarta

18 jam lalu

Bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (tengah) melakukan pertemuan tertutup dengan tokoh dan ulama Jakarta di hotel Sofyan, Menteng, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Respons Ridwan Kamil Setelah Didukung Relawan Anies dari Sahabat Jakarta

Relawan Anies dari Sahabat Jakarta menyatakan dukungannya untuk Ridwan Kamil-Suswono. Apa alasannya?


Jubir Berharap Pertemuan Ridwan Kamil-Suswono dengan Anies Baswedan Bisa Dilakukan dalam Waktu Dekat

20 jam lalu

Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Muhammad Kholid saat konferensi pers majelis syura PKS di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, pada Sabtu 10 Agustus 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Jubir Berharap Pertemuan Ridwan Kamil-Suswono dengan Anies Baswedan Bisa Dilakukan dalam Waktu Dekat

Jubir Ridwan Kamil-Suswono bilang pihaknya terus membangun komunikasi dengan Anies.


Relawan Anies Baswedan Nyatakan Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024

1 hari lalu

Bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (tengah) melakukan pertemuan tertutup dengan tokoh dan ulama Jakarta di hotel Sofyan, Menteng, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Relawan Anies Baswedan Nyatakan Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta 2024

Relawan Sahabat Jakarta yang mendukung Anies Baswedan di 2017 kini menyatakan dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono.


Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

1 hari lalu

 Mujianto ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Putusan PK Vonis Bebas Pengusaha Medan Terpidana Kasus Kredit Macet Bank BUMN Rp 39,5 miliar

MA melalui putusan PK memvonis bebas Mujianto terpidana kasus kredit macet di bank BUMN sebesar Rp 39,5 miliar.


Tim Pemenangan Pramono-Rano Ungkap Strategi Raih Suara Anak Abah di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan pada acara seremonial dan penyerahan trofi World Habitat Award 2024 kolaborasi multipihak untuk perubahan kebijakan perumahan Jakarta di Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, pada Ahad, 25 Agustus 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Tim Pemenangan Pramono-Rano Ungkap Strategi Raih Suara Anak Abah di Pilkada Jakarta

Mantan Juru Bicara Anies Baswedan bergabung ke Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta.


Anies Sambut Keluarga Gaza di Rumahnya, Tegaskan Solidaritas untuk Palestina

2 hari lalu

Anies ketika menyambut kedatangan orang Palestina di rumahnya, Rabu, 18 September 2024. Foto: Instagram.
Anies Sambut Keluarga Gaza di Rumahnya, Tegaskan Solidaritas untuk Palestina

Anies dan Fery Farhati menerima keluarga Gaza di rumahnya dan menegaskan dukungan Indonesia untuk kemerdekaan Palestina.


Rano Karno Sebut Gerakan Tusuk 3 Paslon sebagai Tantangan di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta, Rano Karno mendengarkan aspirasi warga saat mengunjungi Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024. Dalam kunjungannya yang ditemani anggota DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike, pria yang berjuluk Bang Doel itu memberikan sosialisasi kepada warga serta bazar minyak murah untuk warga. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Rano Karno Sebut Gerakan Tusuk 3 Paslon sebagai Tantangan di Pilkada Jakarta

Rano Karno menegaskan gerakan Tusuk 3 Paslon merupakan reaksi yang tidak muncul secara tiba-tiba.


Batal Usung Anies di Pilkada Jakarta, Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan (Tengah) berjabat tangan dengan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (Kiri) saat mendatangi Posko Pemenangan Partai Buruh dalam rangka penyerahan surat keputusan pengusungan Anies sebagai calon kepala daerah ,Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Partai Buruh memberikan surat rekomendasi dukungan kepada Anies untuk maju sebagai bakal calon gubernur di Pilkada Jakarta. Tempo/Ilham Balindra.
Batal Usung Anies di Pilkada Jakarta, Partai Buruh Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Buruh putuskan absen dari Pilkada Jakarta setelah gagal mengusung Anies Baswedan. Kini Partai Buruh mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.