TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, pemerintah DKI belum menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) soal reklamasi Pulau H.
"Keputusan baru diputuskan, kami belum terima apalagi membaca isi putusan berkas secara detail," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 3 September 2021.
MA mengabulkan PK yang dimohonkan pengembang reklamasi pulau H, PT Taman Harapan Indah pada 19 Agustus 2021. PT THI sebelumnya menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019.
PT THI meminta keputusan soal pencabutan izin reklamasi pulau H dibatalkan. Anies juga digugat agar memperpanjang izin reklamasi pulau buatan itu.
Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan tersebut, sehingga Anies mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Banding Anies dikabulkan, sehingga gugatan PT THI hanya dikabulkan sebagian.
Hakim PTTUN memerintahkan Anies menarik kembali keputusannya soal pencabutan izin reklamasi pulau H. Meski demikian, hakim tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi pulau buatan itu.
PT THI dan Anies kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya bahwa majelis hakim MA menolak permohonan kasasi PT THI. Namun, permohonan kasasi Anies dikabulkan. Putusan ini terbit pada 28 Februari 2020.
PT THI pun mengajukan PK atas putusan kasasi tersebut. Majelis hakim MA mengabulkan PK.
Riza Patria keputusan majelis hakim MA. Pemerintah DKI, menurut dia, bakal mendiskusikan putusan MA dan menentukan sikap. Dia belum bisa memastikan apakah reklamasi pulau H tetap harus berjalan lantaran PK dikabulkan.
"Kan ada mekanisme aturan hukum yang ada ya, kita tunggu saja nanti hasilnya," ucap politikus Partai Gerindra ini.
Kepala Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta Yayan Yuhanah berujar, pihaknya juga belum mengetahui persis putusan MA soal reklamasi Pulau H tersebut. Yayan tengah menunggu salinan putusannya.