TEMPO.CO, Jakarta - Umat Paroki Cikarang yang berjumlah 11.237 orang hingga kini belum memiliki bangunan gereja. Untuk beribadah, umat masih menumpang di Aula Sekolah Trinitas di Kawasan Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Aula sekolah itu tidak memadai karena kapasitasnya hanya 2.000 orang.
Upaya untuk mendapatkan izin pembangunan gereja sebenarnya sudah dilakukan sejak 2007. Namun hingga sekarang Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan izin tersebut.
"Kenapa belum mendapat izin, saya tidak bisa menjawabnya," kata Romo Paroki Gereja Ibu Teresa Romo Antonius Suhardi Antara di Bekasi, Rabu 1 September 2021. "Yang pasti kami sudah memproses pengurusan izin sesuai peraturan yang ada."
Menurut Romo Antara, Paroki Cikarang sudah mengantongi rekomendasi dari FKUB sejak 12 Agustus 2014. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi juga telah memberi rekomendasi pembangunan gereja itu pada 8 Juli 2015. Termasuk surat izin dari Kecamatan Cikarang Selatan dan Kepala Desa Cibatu, tempat gereja Katolik itu bakal dibangun.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi KH. Mohammad Athoillah Mursjid menyatakan telah memberikan izin pembangunan gereja itu sejak 2014.
Pemimpin dan pengasuh Pondok Pesantren Nurul Ulum Bekasi itu mengatakan persetujuan pembangunan gereja Ibu Teresa berpedoman pada peraturan SKB dua menteri tahun 2006 Nomor 9 dan 8.
"Tim FKUB turun langsung ke lapangan dengan mengecek kebenaran dari KTP dan tandatangan warga," ujar Athoillah.
Selanjutnya Ketua FKUB Kabupaten Bekasi menyatakan semua persyaratan pembangunan gereja sudah terpenuhi...