TEMPO.CO, Jakarta - Lurah Kapuk Muara M. Yason Simanjuntak menyatakan telah memecat karyawan non-pegawai negeri sipil (PNS) berinisial HH yang menjadi tersangka penjual sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu. HH diberhentikan per 2 September 2021.
"Iya diberhentikan, karena kan kasusnya kriminal," kata dia saat dihubungi, Jumat, 3 September 2021.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka, yakni HH dan FH. Keduanya telah menjual sertifikat vaskinasi palsu di aplikasi PeduliLindungi milik Kementerian Kesehatan.
Modus operandi para tersangka dengan membobol masuk ke dalam sistem aplikasi tersebut dan menginput data pemesan sertifikat palsu tersebut.
HH adalah salah satu pegawai non-PNS di tata usaha Kelurahan Kapuk Muara. Menurut Yason, HH sudah bekerja sekitar tiga sampai empat tahun.
HH, dia melanjutkan, dikenal sebagai pribadi yang baik, jujur, dan pintar. "Yang saya tahu dia kalau di kerja kita ya jujur," ujar dia.
HH memiliki akses untuk membuka data di aplikasi PeduliLindungi lantaran statusnya sebagai pegawai tata usaha di Kelurahan Kapuk Muara.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran mengatakan pemalsuan data sertifikat adalah cara ilegal. Sebab, masyarakat yang belum pernah divaksin Covid-19 bisa memiliki sertifikat tersebut.
Padahal, saat ini sertifikat vaksinasi di aplikasi pedulilindungi sudah menjadi persyaratan berpergian hingga masuk mal.
Atas pemalsuan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 UU Nomor 19 Tahun 2016 tengang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Mereka terancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp600 juta.
Baca juga: Setelah NIK Jokowi Bocor, Menkes: Data Pejabat di Pedulilindungi Ditutup
LANI DIANA | M JULNIS FIRMANSYAH