TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus tak menutup kemungkinan komika Reza Pardede alias Coki Pardede mengajukan rehabilitasi. Menurut Yusri, pengajuan rehabilitasi adalah hak setiap orang.
"Rehab? Masih dalam proses mekanismenya seperti apa. Itu hak dia mengajukan," ujar Yusri saat dihubungi, Sabtu, 4 September 2021.
Yusri menerangkan, Coki boleh saja mengajukan permohonan rehabilitasi dari ketergantungan sabu tapi persetujuan permohonan itu tetap akan melewati mekanisme yang berlaku. Nantinya polisi akan melibatkan BNN untuk menilai apakah Coki layak direhabilitasi atau tidak.
"Yang menentukan boleh atau tidak itu berdasarkan assesment," ujar Yusri.
Sebelumnya, Coki ditangkap di rumahnya yang berada di Cisauk, Tangerang Banten pada Rabu kemarin. Saat diciduk, Coki masih dalam keadaan pengaruh narkoba dan kedapatan menyimpan beberapa klip sabu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Coki mengaku sudah menggunakan sabu sejak delapan bulan yang lalu. Komedian yang suka mengolok-olok itu mengatakan alasannya menggunakan sabu hanya untuk coba-coba dan agar bisa tampil percaya diri di depan publik.
"Dia pernah berhenti ga bisa, terus pengen nyoba lagi. Tubuhnya pengen lagi," kata Pratomo.
Selain Coki, polisi juga turut menangkap seorang wanita bernama Welly yang merupakan penyuplai sabu. Kini Coki Pardede terancam hukuman penjara 6 tahun.
Baca juga: Ternyata Kurir Sabu Coki Pardede Terindikasi Penyuplai Narkotika ke Artis Lain