TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menghentikan penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan. Alasannya, kata Nahdiana, ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan PTM di sekolah tersebut, yaitu soal penerapan protokol kesehatan.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menemukan bahwa aturan memakai masker selama proses pembelajaran tatap muka berlangsung tak diterapkan dengan benar oleh pihak sekolah. Dinas Pendidikan telah menyelidiki video yang beredar tentang pelanggaran masker saat sekolah tatap muka tersebut.
"Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis di situs ppid.jakarta.go.id pada Sabtu, 4 September 2021.
Menurut Nahdiana, temuan ini menjadi pembelajaran bersama untuk setiap satuan pendidikan agar mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan. "Terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya," ujarnya.
Pembukaan sekolah di Jakarta untuk PTM terbatas telah berlangsung sejak 30 Agustus lalu.
Nahdiana menyebut penghentian PTM di SD 05 Jagakarsa itu telah sesuai dengan aturan yang tertera dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Pada diktum kelima aturan itu, dinyatakan bahwa satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan akan dihentikan sementara kegiatan PTM-nya.
Selama dihentikan, Dinas Pendidikan DKI akan memastikan kembali kesiapan sekolah tersebut untuk kembali menggelar PTM. "Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi," tutur Nahdiana.
Baca juga: PTM Terbatas di Jabodetabek, Pelajar: Lebih Baik Offline, Banyak Praktiknya