TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy mengatakan kliennya sampai saat ini belum memperoleh panggilan klarifikasi dari Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Putra Basuki Tjahja Purnama atau Ahok itu sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Ayu Thalia.
"Untuk di Polsek Penjaringan belum ada panggilan," ujar Ramzy saat dihubungi Tempo, Sabtu, 4 September 2021.
Meskipun demikian, Ramzy mengatakan kliennya sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara. Di sana Sean diperiksa sebagai pelapor Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Dalam pemeriksaan itu Sean membantah telah menganiaya Ayu seperti yang dituduhkan.
Sebelumnya, Nicholas Sean Purnama dilaporkan Ayu Thalia atas dugaan penganiayaan ke Polsek Penjaringan pada Jumat, 27 Agustus 2021. Sean disangka melakukan Pasal 351 KUHP.
Menurut Ahmad Ramzy laporan yang dilakukan Ayu Thalia adalah fitnah. Sebab kejadian sebenarnya adalah Sean menyuruh Ayu keluar dari mobilnya. Sebelum menyuruh keluar, mereka memang berbincang di dalam mobil Sean.
"Terkait apa (perbincangan itu) belum tahu, tapi ada omongan Sean minta Ayu keluar dari mobil," kata Ramzy.
Ramzy mengatakan obrolan itu berlangsung di showroom mobil Prestige, Jakarta Utara pada Jumat petang, 27 Agustus 2021. Menurut dia, Ayu bekerja di sana sebagai sales pomotion girl atau SPG.
Ramzy menambahkan bahwa anak Ahok dan Ayu tidak memiliki hubungan istimewa. Walau membantah ada sentuhan fisik, Ramzy mengakui bahwa putra Ahok itu terlibat adu mulut dengan Ayu di mobil tersebut. "Ada cekcok, suruh keluar. Tapi nggak pernah dorong atau sentuhan fisik," kata Ramzy.
Nicholas Sean lantas melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa, 31 Agustus 2021. Kini laporan Sean dan Ayu sama-sama sedang diusut oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Kasus Nicholas Sean, Pengacara Sebut Ayu Thalia dan Saksi Sudah Diperiksa